AKTE

                                                      TTG           : 15 Maret 2003

                                                      NOMOR   : 6

 

SALINAN AKTE PENDIRIAN MASJID RAYA TAMAN YASMIN

Ny. Husna Darwis SH, Notaris Pejabat Pembuat Akta Tanah

Jl. Jendral Sudirman No. 50 KOTA BOGOR

 

 

AKTA PENDIRIAN YAYASAN MASJID RAYA TAMAN YASMIN

No. 6

-Pada hari ini, Sabtu tanggal lima belas Maret tahun dua ribu tiga.----------------------------

-Hadir dihadapan saya, HUSNA DARWIS, Sarjana Hukum, Notaris di Bogor, dengan----

dihadiri oleh saksi-saksi yang saya, Notaris kenal dan akan disebutkan pada bagian--------

akhir dari akta ini : ------------------------------------------------------------------------------------

1.Tuan Haji MOEHAMMAD AMAN WIRAKARTAKUSUMAH, lahir di------------------

Tasikmalaya, pada tanggal tiga puluh Juli seribu sembilan ratus empat puluh tujuh,--------

Pegawai negeri, bertempat tinggal di Kabupaten Bogor, Jalan Lengkeng nomor 12,--------

Kampus Institut Pertanian Bogor, Rukun Tetangga 05, Rukun Warga 05, Desa-------------

Babakan, Kecamatan Dramaga, Warga Negara Indonesia ;--------------------------------------

2. Tuan TRIDOYO KUSUMASTANTO, lahir di Klaten, pada tanggal tujuh Mei----------

seribu sembilan ratus lima puluh delapan, Pegawai Negeri, bertempat tinggal di------------

Kota Bogor, Jalan Sedap Malam II Nomor 20, Rukun Tetangga 002, Rukun-----------------

Warga 008, Kelurahan Curug Mekar, Kecamatan Bogor Barat, Warga Negara-------------- Indonesia;-----------------------------------------------------------------------------------------------

3. Tuan Haji ENDANG KURNIA, lahir di Bogor, pada tanggal sepuluh Agustus seribu---

sembilan ratusempat puluh empat, Pensiunan, bertempat tinggal di Kota Bogor,------------

Jalan Wijaya Kusuma II Nomor 15, Rukun Tetangga 041, Rukun Warga 014,---------------

Kelurahan Cilendek Barat, Kecamatan Bogor Barat, Warga Negara Indonesia;--------------

4. Tuan Haji OMBO SATJAPRADJA, lahir di Kadipaten, pada tanggal lima Oktober-----

seribu sembilan ratus empat puluh dua, Pensiunan, bertempat tinggal di Kota Bogor,------

Jalan Wijaya Kusuma Raya nomor 75, Rukun Tetangga 004, Rukun Warga 009,-----------

Desa Cilendek Timur, Kecamatan Bogor Barat, Warga Negara Indonesia;-------------------

5. Tuan BASUKI EFFENDY, lahir di Madiun, pada tanggal sepuluh Juli seribu------------

sembilan ratus empat puluh lima, Pensiunan, bertempat tinggal di Kota Bogor, Taman----

Yasmin, Jalan Katelia Raya nomor 8, Rukun Tetangga 001, Rukun warga 009, Desa------

Cilendek Timur, Kecamatan Bogor Barat, Warga Negara Indonesia;--------------------------

6. Tuan RIPTONO SRI MAHODO, lahir di Boyolali, pada tanggal lima belas Agustus---

seribu sembilan ratus lima puluh, Pegawai Negeri, bertempat tinggal di Kota Bogor,-------

Jalan Wijaya Kusuma Raya nomor 87, Rukun Tetangga 004, Rukun Warga 009,-----------

Kelurahan Cilendek Timur, Kecamatan Bogor Barat, Warga Negara Indonesia;-------------

7. Tuan Haji SETYA WINARNO, lahir di Sukoharjo, pada tanggal empat Juli seribu------

sembilan ratus enam puluh tiga, Pegawai Swasta, bertempat tinggal di Kota Bogor,--------

Taman Yasmin, Jalan Pakis I nomor 33, Rukun Tetangga 004, Rukun Warga 009,---------

Desa Cilendek Timur, Kecamatan Bogor Barat, Warga Negara Indonesia;-------------------

8. Tuan DAHRIZAL DAHLAN, lahir di Padang, pada tanggal tiga belas Agustus----------

seribu sembilan ratus lima puluh empat, Wiraswasta, bertempat tinggal di Kota Bogor,----

Jalan Katelia Raya nomor 24, Rukun Tetangga 001, Rukun Warga 009, Desa Cilendek--- Timur,Kecamatan Bogor Barat Warga Negara Indonesia;---------------------------------------

9. Tuan RAHMAT WIDODO, lahir di Gresik, pada tanggal sepuluh Januari seribu--------

sembilan ratus enam puluh dua, Pegawai Swasta, bertempat tinggal di Kota Bogor,--------

Jalan Pakis I nomor 30, Rukun Tetangga 004, Rukun Warga 009, Desa Cilendek Timur,--

Kecamatan Bogor Barat, Warga Negara Indonesia;----------------------------------------------

10. Tuan NANO SUPRIYATNO, lahir di Bogor, pada tanggal dua puluh delapan----------

Februari seribu sembilan ratus enam puluh satu, Pegawai Swasta, bertempat tinggal di----

Kota Bogor, Taman Yasmin, Jalan Pakis Raya nomor 8, Rukun Tetangga 004, Rukun-----

Warga 009, Desa Cilendek Timur, Kecamatan Bogor Barat, Warga Negara Indonesia;----

11. Tuan Haji SOEDJATNO WARDI, lahir di Pemalang, pada tanggal tujuh Nopember--

seribu sembilan ratus lima puluh empat, Pegawai Swasta, bertempat tinggal di Kota-------

Bogor, Taman Yasmin, Jalan Katelia Raya nomor 10, Rukun Tetangga 001, Rukun--------

Warga 009, Desa Cilendek Timur, Kecamatan Bogor Barat, Warga Negara Indonesia;----

12. Nyonya DIANA INDRIANI, lahir di Bandung, pada tanggal tujuh Desember seribu--

sembilan ratus enam puluh sembilan, Pegawai Negeri, bertempat tinggal di Kota Bogor,--

Jalan Wijaya Kusuma VII nomor 10, Rukun Tetangga 042, Rukun Warga 014, Desa------

Cilendek Barat, Kecamatan Bogor Barat, Warga Negara Indonesia;---------------------------

13. Tuan Haji AZWIR SOEAR, lahir di Padang, pada tanggal sembilan Agustus seribu---

sembilan ratus empat puluh empat, Pensiunan, bertempat tinggal di Kota Bogor, Taman--

Yasmin, Jalan Rafflesia Raya nomor 4, Rukun Tetangga 002, Rukun Warga 009, Desa----

Cilendek Timur, Kecamatan Bogor Barat, Warga Negara Indonesia;--------------------------

- Para penghadap telah saya, Notaris kenal,--------------------------------------------------------

- Para penghadap dengan ini menerangkan bahwa para penghadap telah---------------------- mengumpulkan uang sejumlah Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) yang dipisahkan----

dari kekayaan pribadi mereka, untuk dipergunakan sebagai kekayaan awal suatu-----------

Yayasan yang dengan ini didirikan, dengan Anggaran Dasar sebagai berikut:---------------

------------------------------NAMA DAN TEMPAT KEDUDUKAN ---------------------------

-----------------------------------------------Pasal 1 ---------------------------------------------------

-Yayasan ini bernama :--------------------------------------------------------------------------------

------------------------YAYASAN MASJID RAYA TAMAN YASMIN------------------------

Atau dalam akta ini cukup disingkat dengan“Yayasan”, berkedudukan di Kota Bogor,-----

Perumahan Taman Yasmin, Jalan Wijaya Kusuma Raya nomor 75,Desa Cilendek---------

Timur, Kecamatan Bogor Barat, dengan cabang di tempat lain yang ditetapkan oleh-------

Pengurus, dengan persetujuan Pembina,------------------------------------------------------------

--------------------------------------------WAKTU----------------------------------------------------

----------------------------------------------Pasal 2-----------------------------------------------------

-Yayasan ini didirikan untuk jangka waktu yang lamanya tidak ditentukan,------------------

--------------------------------------------A S A S -----------------------------------------------------

----------------------------------------------Pasal 3-----------------------------------------------------

-Yayasan ini berasaskan Pancasila dan Undang-undang Dasar tahun seribu sembilan------

ratus empat puluh lima (UUD 45).------------------------------------------------------------------

---------------------------------------MAKSUD DAN TUJUAN------------------------------------

-------------------------------------------------Pasal 4--------------------------------------------------

-Dengan berlandaskan cita-cita luhur untuk turut mengabdi tanpa pamrih dan secara-------

nirlaba bagi penegakan dan pengembangan syiar agama Islam guna mewujudkan insan---

insan yang berakhlak mulia yang bertanggungjawab atas terbentuknya masyarakat adil---

dan makmur yang dicita-citakan oleh seluruh bangsa Indonesia.Yayasan mempunyai------

maksud dan tujuan di bidang keagamaan, social, dan kemanusiaan.-------------------------------

-------------------------------------------KEGIATAN--------------------------------------------------

--------------------------------------------Pasal 5-------------------------------------------------------

Untuk mencapai maksud dan tujuan Yayasan tersebut diatas, Yayasan akan---------------

menjalankan kegiatan sebagai berikut :-------------------------------------------------------------

1. Mendirikan dan menyelenggarakan pembangunan Masjid Raya Taman Yasmin;--------

2. Mendirikan dan menyelenggarakan pengajian dan majelis taklim bagi seluruh warga---

Taman Yasmin;----------------------------------------------------------------------------------------

3. Menyelenggarakan dan mengkoordinir kegiatan di bidang sosial dan budaya yang------

bernafaskan Islam;-------------------------------------------------------------------------------------

4. Menerbitkan sarana dan menyelenggarakan publikasi sebagai media dakwah Islam;----

5. Menyelenggarakan kegiatan-kegiatan dalam rangka penyaluran bakat dan minat--------

remaja Islam;-------------------------------------------------------------------------------------------

6. Mendirikan dan menyelenggarakan pendidikan pembbacaan dan pemahaman Al--------

Qur’an bagi anak-anak dan remaja;-----------------------------------------------------------------

7. Memberi bantuan kepada korban bencana alam, kebakaran dan perlindungan------------

lingkungan hidup.--------------------------------------------------------------------------------------

------------------------------------------KEKAYAAN-------------------------------------------------

-----------------------------------------------Pasal 6----------------------------------------------------

1.Harta kekayaan Yayasan ini terdiri dari kekayaan awal yang telah dipisahkan dari-------

kekayaan pribadi pendiri sebagaimana yang dinyatakan dalam bagian awal akta ini dan---

dapat ditambah dengan : -----------------------------------------------------------------------------

a. sumbangan atau bantuan yang bersifat tidak mengikat, termasuk sumbangan dari--------

badan atau perorangan di Indonesia atau di luar negeri yang berminat mendukung---------

maksud dan tujuan Yayasan;-------------------------------------------------------------------------

b. Wakaf;------------------------------------------------------------------------------------------------

c. Hibah;-------------------------------------------------------------------------------------------------

d. Hibah wasiat;----------------------------------------------------------------------------------------

e. Perolehan lain yang tidak bertentangan dengan Anggaran dasar Yayasan dan atau-------

peraturan perundang-undangan yang berlaku.-----------------------------------------------------

2. Tidak ada bagian dari harta kekayaan atau hasil kegiatan usaha Yayasan yang boleh----

digunakan untuk keuntungan atau dibayarkan kepada anggota Pembina, Pengurus,---------

Pengawas, maupun anggota keluarga mereka, dalam ketentuan tersebut tidak termasuk---

pembayaran yang dilakukan yayasan dalam jumlah yang wajar kepada seseorang yang----

bekerja sebagai karyawan Yayasan ataupun pembayaran serta sumbangan yang------------

dilakukan oleh yayasan untuk mencapai maksud dan tujuan Yayasan, semuanya sesuai---

dengan keputusan Pengurus dengan memperhatikan pedoman yang ditetapkan-------------

Pembina dan ketentuan Anggaran Dasar.----------------------------------------------------------

3. Uang yang tidak segera dibutuhkan guna keperluan Yayasan disimpan dalam------------

rekening Yayasan pada Bank atau dijalankan sesuai persyaratan yang ditentukan oleh-----

Pengurus dengan persetujuan Pembina.------------------------------------------------------------

-----------------------------------------ORGAN YAYASAN---------------------------------------------

--------------------------------------------Pasal 7--------------------------------------------------

1.Yayasan ini mempunyai organ yang terdiri dari :

a. Pembina;---------------------------------------------------------------------------------------------

b. Pengurus;---------------------------------------------------------------------------------------------

c. Pengawas;--------------------------------------------------------------------------------------------

2. Anggota organ adalah orang perseorangan yang cakap bertindak---------------------------

3. Setiap anggota organ tidak boleh merangkap sebagai anggota organ lain dalam----------

Yayasan ini.---------------------------------------------------------------------------------------------

4. Seseorang yang dinyatakan berslah dalam menjalankan tugasnya sebagai anggota-------

organ suatu Yayasan yang menyebabkan kerugian bagi Yayasan, masyarakat atau---------

Negara berdasarkan putusan Pengadilan, dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sejak---------

tanggal putusan tersebut mempunyai kekuatan hukum yang tetap, tidak dapat diangkat----

menjadi anggota organ Yayasan.--------------------------------------------------------------------

-------------------------------------------------PEMBINA---------------------------------------------

--------------------------------------------------Pasal 8-----------------------------------------------------

1.Yayasan dibina oleh Pembina yang terdiri dari paling sedikit seorang anggota------------ Pembina.------------------------------------------------------------------------------------------------

2.Yang dapat diangkat menjadi Pembina adalah orang perseorangan, yaitu :------------------

pendiri Yayasan atau yang ditunjuk oleh pendiri sebagai wakilnya jikalau pendiri--------

adalah badan hukum;-----------------------------------------------------------------------------------

mereka yang berdasarkan keputusan rapat Pembina, dinilai mempunyai dedikasi yang----

tinggi atau berjasa untuk mencapai maksud dan tujuan Yayasan.------------------------------

3. Para anggota Pembina memilih diantara mereka, seorang Ketua.---------------------------

4. Masa jabatan Pembina tidak ditentukan lamanya.---------------------------------------------

5. Keanggotaan Pembina berakhir karena :--------------------------------------------------------

a. meninggal dunia;------------------------------------------------------------------------------------

b. mengundurkan diri atas permintaan sendiri;----------------------------------------------------

c. dinyatakan pailit atau dir\taruh di bawah pengampuan (curatele);---------------------------

d. diberhentikan berdasarkan keputusan rapat Pembina yang diambil berdasarkan suara---

setuju paling sedikit ¾ (tiga per empat) dari jumlah seluruh anggota Pembina;--------------

6. Dalam hal Yayasan oleh karena sebab apapun tidak lagi mempunyai anggota------------

Pembina, maka dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak terjadinya lowongan tersebut------

wajib diangkat anggota Pembina berdasarkan keputusan rapat gabungan anggota-----------

Pengawas dan anggota Pengurus.----------------------------------------------

-------------------------------------------WEWENANG PEMBINA-----------------------------------------------

-----------------------------------------------------Pasal 9-------------------------------------------------

Pembina berwenang untuk :--------------------------------------------------------------------------

a.mengubah Anggaran Dasar Yayasan;-------------------------------------------------------------

b.mengangkat dan memberhentikan anggota Pengurus dan anggota Pengawas;--------------

c.menetapkan kebijakan umum Yayasan berdasarkan Anggaran Dasar Yayasan;------------

d.mengesahkan program kerja dan rancangan anggaran tahunan Yayasan yang-------------

disiapkan oleh Pengurus;-----------------------------------------------------------------------------

e.mengesahkan laporan tahunan Yayasan;---------------------------------------------------------

f.menyetujui penggabungan atau pembubaran Yayasan.------------------------------------

--------------------------------------------------RAPAT PEMBINA-------------------------------------------

------------------------------------------------------Pasal 10-------------------------------------------------

1.Pembina wajib mengadakan rapat setiap tahun sekali, paling lambat dalam waktu 6-----

(enam) bulan setelah akhir tahun buku, selanjutnya rapat tersebut disebut sebagai Rapat-- Tahunan.Pembina dapat pula mengadakan rapat setiap waktu jikalau dianggap perlu-------

oleh seorang anggota Pembina atau atas permintaan dua orang anggota Pengurus atau-----

seorang anggota Pengawas.---------------------------------------------------------------------------

2.Dalam Rapat Tahunan, Pembina mengesahkan Laporan Tahunan sebagai dasar---------- pertimbangan bagi perkiraan mengenai perkembangan Yayasan untuk tahun yang akan--- datang.---------------------------------------------------------------------------------------------------

3.Panggilan untuk Rapat Pembina harus dilakukan dengan surat tercatat paling lambat----

7 (tujuh) hari sebelum rapat diadakan dengan menyebutkan hari0 tanggal, waktu dan------

tempat rapat serta keterangan singkat tentang hal-hal yang akan dibicarakan----------------

4.Rapat Pembina dipimpin oleh Ketua Pembina, Jikalau Ketua tidak hadir atau-------------

berhalangan karena sebab apapun yang tidak perlu dibuktikan kepada pihak ketiga,--------

maka rapat dipimpin seorang yang dipilih oleh dan dari anggota Pembina yang hadir.-----

5.Kecuali ditentukan lain dalam Anggaran Dasar, Rapat Pembina adalah sah jikalau-------

lebih dari 1/2 (satu per dua) jumlah anggota Pembina hadir atau diwakili dalam rapat.-----

Anggota Pembina dapat diwakili dalam rapat hanya oleh anggota Pembina lainnya--------

dengan surat kuasa.------------------------------------------------------------------------------------

Semua keputusan Rapat Pembina diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat.-------

Dalam hal keputusan secara musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, maka keputusan--

diambil dengan pemungutan suara berdasarkan suara setuju lebih dari ½ (satu per dua)----

jumlah anggota Pembina, kecuali apabila ditentukan lain dalam Anggaran dasar.-----------

6.Setiap anggota Pembina dalam rapat berhak mengeluarkan 1 (satu) suara ditambah 1----

(satu) suara untuk setiap anggota Pembina yang diwakilinya dalam rapat.--------------------

7.Segala sesuatu yang dibicarakan dan diputuskan dalam rapat harus dibuatkan-------------

risalah rapat yang wajib ditandatangani oleh Ketua rapat dan oleh seorang anggota--------

Pembina yang ditunjuk oleh rapat untuk maksud itu.---------------------------------------------

Penandatanganan tersebut tidak disyaratkan apabila risalah rapat dibuat oleh Notaris.------

8.Pembina dapat pula mengambil keputusan yang sah dan mengikat tanpa------------------- menyelenggarakan rapat, dengan ketentuan semua anggota Pembina telah diberitahu------

secara tertulis tentang usul yang bersangkutan dan mereka semua menyetujui dengan------ menandatangani usul tersebut.------------------------------------------------

-----------------------------------------------------------PENGURUS----------------------------------------------

-------------------------------------------------------------Pasal 11--------------------------------------------------

1.Yayasan ini diurus oleh suatu pengurus yang paling sedikit terdiri dari :-------------------

a.seorang Ketua;---------------------------------------------------------------------------------------

b.seorang Sekretaris;----------------------------------------------------------------------------------

c.seorang Bendahara.----------------------------------------------------------------------------------

2.-Anggota Pengurus diangkat oleh Pembina berdasarkan keputusan Rapat Pembina-------

untuk jangka waktu 5 ( lima ) tahun dengan tidak mengurangi hak dari Pembina untuk------sewaktu-waktu memberhentikan angggota Pengurus.--------------------------------------------

 -Anggota Pengurus tidak dapat daingkat untuk lebih dari 2 (dua) masa jabatan-------------

berturut-turut.-------------------------------------------------------------------------------------------

3.Keanggotaan Pengurus berakhir karena :--------------------------------------------------------

a.meninggal dunia;-------------------------------------------------------------------------------------

b.mengundurkan diri atas permintaan sendiri;-----------------------------------------------------

c.dinyatakan pailit atau ditaruh dibawah pengampuan (curatele);------------------------------

d.diberhentikan berdasarkan keputusan Rapat Pembina;-----------------------------------------

e.telah berakhir masa jabatannya.--------------------------------------------------------------------

4.Anggota Pengurus berhak mengundurkan diri dari jabatannya dengan---------------------- memberitahukan mengenai maksudnya itu secara tertulis kepada Pembina, paling----------

lambat 30 (tiga puluh) hari sebelum tanggal pengunduran diri yang dikehendaki.-----------

5.Apabila oleh sebab apapun juga jabatan anggota Pengurus lowong, maka dalam----------

waktu 30 (tiga puluh) hari sejak terjadinya lowongan harus diadakan Rapat Pembina------

untuk mengisi lowongan tersebut.-------------------------------------------------------------------

6.Masa jabatan dari seseorang yang diangkat untuk mengisi lowongan adalah sisa masa---

jabatan anggota Pengurus yang digantikannya,------------------------------------

---------------------------------KEWAJIBAN DAN WEWENANG PENGURUS----------------------------------

---------------------------------------------------Pasal 12-------------------------------------------------

1.Pengurus berkewajiban melaksanakan kepengurusan Yayasan demi mencapai maksud--

dan tujuan Yayasan dengan memperhatikan ketentuan dalam Anggaran Dasar dan---------

peraturan perundang-undangan yang berlaku.-----------------------------------------------------

2.- Pengurus mengatur seperlunya dalam Anggaran Rumah Tangga semua hal yang-------

tidak atau belum cukup diatur dalam Anggaran Dasar dan membuat peraturan yang--------

dipandang perlu dan berguna untuk Yayasan dengan persetujuan Pembina.------------------

   - Anggaran Rumah Tangga tersebut baru berlaku setelah mendapat persetujuan dari----- Pembina.------------------------------------------------------------------------------------------------

   - Anggaran Rumah Tangga tidak boleh bertentangan dengan Anggaran Dasar------------ Yayasan.-------------------------------------------------------------------------------------------------

3.Pengurus wajib melaporkan segala tindakan dan kegiatannya secara tertulis setiap-------

3 (tiga) bulan sekali kepada Pembina dan setiap kali diminta oleh Pembina.-----------------

4.Dalam setiap Rapat Tahunan Pembina, Pengurus menyampaikan Laporan Tahunan------

yang telah diketahui oleh Pengawas berkenaan dengan segala tindakan dan kegiatan-------

Yayasan untuk tahun buku yang bersangkutan.---------------------------------------------------

------------------------------------------------Pasal 13--------------------------------------------------

1.Ketua bersama-sama dengan salah seorang anggota Pengurus lainnya, berhak------------

mewakili Yayasan di dalam dan diluar Pengadilan dan karenanya berhak untuk-------------

melakukan segala tindakan, baik yang mengenai pengurusan maupun yang mengenai-----

pemilikan akan tetapi untuk :-------------------------------------------------------------------------

a.membuat pinjaman uang guna atau atas tanggungan Yayasan atau meminjamkan---------

uang Yayasan kepada pihak lain;--------------------------------------------------------------------

b.membeli atau dengan cara lain mendapatkan, menjual atau melepaskan hak atas----------

barang bergerak yang mempunyai nilai yang melampaui suatu jumlah yang ditetapkan----

Pembina, ataupun atas setiap barang tidak bergerak milik Yayasan.;--------------------------

c.membebani harta kekayaan Yayasan (baik bergerak maupun tidak bergerak);-------------

d.melakukan proses perbal; harus mendapatkan persetujuan tertulis terlebih dahulu--------

dari Rapat Pembina;-----------------------------------------------------------------------------------

2.Pengurus Yayasan tidak boleh membebani kekayaan Yayasan untuk kepentingan--------

pihak lain atau mengikat Yayasan sebagai penanggung hutang (borg atau avalist).---------

3.- Surat keluar harus ditandatangani oleh Ketua bersama-sama dengan Sekretaris.---------

   - Dalam hal pengeluaran dan atau penerimaan uang, surat yang bersangkutan------------- ditandatangani oleh Ketua besama-sama dengan Bendahara------------------------------------

4.- Pengurus berhak mengangkat seorang atau lebih sebagai Pelaksana Kegiatan yang-----menjalankan kegiatan sehari-hari dari Yayasan.--------------------------------------------------

   - Dalam menjalankan pekerjaannya tersebut Pelaksana Kegiatan bertanggungjawab-----

kepada Pengurus.--------------------------------------------------------------------------------------

5.Tindakan Pengurus yang melampaui wewenang mereka sebagaimana diatur dalam------

Anggaran Dasar ini, adalah tidak sah dan karenanya menjadi tanggungjawab mereka------

secara pribadi, baik bersama-sama maupun secara tanggung renteng.-------------------------

6.-Anggota Pengurus tidak berwenang mewakili Yayasan apabila :---------------------------

a.terjadi perkara di depan pengadilan antara Yayasan dengan anggota Pengurus------------

yang bersangkutan; atau------------------------------------------------------------------------------

b.anggota Pengurus yang bersangkutan, mempunyai kepentingan yang bertentangan-------

dengan kepentingan Yayasan;------------------------------------------------------------------------

   - Dalam hal terdapat keadaan sebagaimana dimaksud diatas, Yayasan akan diwakili----- 

      anggota Pengurus lain yang ditentukan oleh Rapat Pembina-------------------------------

-Dalam hal tidak terdapat Pengurus lain,Yayasan akan diwakili oleh seseorang-----------

yang ditentukan oleh Rapat Pembina.------------------------------------------------------------

----------------------------------------------RAPAT PENGURUS-----------------------------------

---------------------------------------------------Pasal 14-----------------------------------------------

1.Pengurus wajib mengadakan rapat paling sedikit 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun-------

dan pada setiap waktu jikalau dianggap perlu oleh Ketua atau apabila diminta oleh---------

paling sedikit 2 (dua) anggota Pengurus yang memberitahukan kehendaknya itu dengan--

tertulis kepada Ketua.---------------------------------------------------------------------------------

2.Panggilan untuk Rapat Pengurus harus dilakukan dengan surat tercatat paling------------

lambat 7 (tujuh) hari sebelum rapat diadakan dengan menyebutkan hari, tanggal, waktu---

dan tempat rapat serta keterangan singkat tentang hal-hal yang akan dibicarakan.-----------

3.Rapat Pengurus dipimpin oleh Ketua, jikalau Ketua tidak hadir atau berhalangan---------

karena sebab apapun yang tidak perlu dibuktikan kepada pihak ketiga, maka rapat---------

dipimpin oleh seorang yang dipilih oleh dan dari antara anggota Pengurus yang hadir.-----

4.Rapat Pengurus adalah sah, jikalau dalam rapat hadir atau diwakili paling sedikit--------

lebih dari ½ (satu per dua) jumlah anggota Pengurus.--------------------------------------------

Anggota Pengurus dapat diwakili dalam rapat hanya oleh anggota Pengurus lainnya-------

dengan surat kuasa.------------------------------------------------------------------------------------

Semua keputusan Rapat Pengurus diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat.-------

Dalam hal keputusan secara musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, maka keputusan--

diambil dengan pemungutan suara berdasarkan suara setuju lebih dari ½ (satu per dua)----

jumlah suara yang dikeluarkan secara sah dalam rapat.------------------------------------------

-Setiap anggota Pengurus dalam rapat berhak mengeluarkan 1 (satu) suara ditambah 1----

(satu) suara untuk setiap anggota Pengurus yang diwakilinya dalam rapat.-------------------

5.Segala sesuatu yang dibicarakan dan diputuskan dalam rapat harus dibuatkan risalah----

rapat yang wajib ditandatangani oleh Ketua rapat dan oleh seorang anggota-----------------

Pengurus yang ditunjuk oleh rapat untuk maksud itu.--------------------------------------------

Penandatanganan tersebut tidak disyaratkan apabila risalah rapat dibuat oleh Notaris.------

6.Pengurus dapat pula mengambil keputusan yang sah dan mengikat tanpa------------------ menyelenggarakan rapat, dengan ketentuan semua anggota Pengurus telah diberitahu-----

secara tertulis tentang usul yang bersangkutan dan mereka semua menyetujui dengan------ menandatangani usul tersebut.-------------------------------------------------------------------

------------------------------------------------------PENGAWAS------------------------------------------------

-------------------------------------------------------Pasal 15----------------------------------------------------

1.Pengawas terdiri paling sedikit seorang anggota, apabila diangkat lebih dari seorang----

anggota Pengawas, maka seorang diantaranya diangkat sebagai Ketua.-----------------------

2.Anggota Pengawas diangkat oleh Pembina berdasarkan keputusan Rapat Pembina-------

untuk jangka waktu 5 ( lima ) tahun dengan tidak mengurangi hak Pembina untuk----------- sewaktu-waktu memberhentikan anggota Pengawas.---------------------------------------------

Anggota Pengawas tidak dapat diangkat untuk lebih dari 2 (dua) masa jabatan--------------

berturut-turut.-------------------------------------------------------------------------------------------

3.Masa jabatan anggota pengawas berakhir apabila :---------------------------------------------

   a.meninggal dunia;----------------------------------------------------------------------------------

   b.mengundurkan diri atas permintaan sendiri;---------------------------------------------------

   c.dinyatakan pailit atau ditaruh dibawah pengampuan (curatele);----------------------------

   d.diberhentikan berdasarkan keputusan Rapat Pembina;---------------------------------------

   e.telah berakhir masa jabatannya.-----------------------------------------------------------------

4.Anggota Pengawas berhak mengundurkan diri dari jabatannya dengan--------------------- memberitahukan mengenai maksudnya itu secara tertulis kepada Pembina, paling----------

lambat 30 (tiga puluh) hari sebelum tanggal pengunduran diri yang dikehendaki.-----------

5.Apabila oleh sebab apapun juga jabatan anggota Pengawas lowong, maka dalam---------

waktu 30 (tiga puluh) hari sejak terjadinya lowongan harus diadakan rapat Pembina------

untuk mengisi lowongan tersebut.------------------------------------------------------------------

6.Masa jabatan dari seseorang yang diangkat untuk mengisi lowongan adalah sisa---------

masa jabatan anggota Pengawas yang digantikannya.--------------------------------------------

7.Apabila jabatan Ketua Pengawas lowong, selama belum diangkat penggantinya,---------

maka seorang anggota Pengawas yang diangkat berdasarkan rapat Pengawas---------------

menjalankan tugas sebagai Ketua Pengawas.------------------------------------------------------

--------------------------KEWAJIBAN DAN WEWENANG PENGAWAS---------------------

-------------------------------------------------Pasal 16-------------------------------------------------

1.Pengawas bertugas mengawasi pelaksanaan kebijakan Pengurus dalam menjalankan----

kegiatan Yayasan serta memberikan nasihat kepada Pengurus baik diminta maupun-------

tidak.----------------------------------------------------------------------------------------------------

2.Pengawas wajib dengan iktikad baik dan penuh tanggungjawab menjalankan tugas------

untuk keperntingan Yayasan.------------------------------------------------------------------------

3.Anggota Pengawas baik bersama-sama maupun masing-masing setiap waktu berhak----

memasuki halaman, bangunan, ruangan dan tempat lain yang digunakan dan dikuasai-----

oleh Yayasan serta memeriksa keuangan, pembukuan, surat bukti, keadaan kas-------------

Yayasan serta berhak mengetahui semua tindakan dan kebijakan Pengurus.-----------------

4.Dalam melaksanakan tugas pengawasan, Pengawas bertanggungjawab kepada----------- Pembina.------------------------------------------------------------------------------------------------

-------------------------------------------------Pasal 17-------------------------------------------------

1.Pengawas dapat memberhentikan sementara anggota Pengurus dengan menyebutkan----

alasannya.----------------------------------------------------------------------------------------------

2.Pemberhentian sementara sebagaimana dimaksud dalam ayat 1, paling lambat 7---------

(tujuh) hari terhitung sejak tanggal pemberhentian sementara, wajib dilaporkan secara----

tertulis kepada Pembina.-----------------------------------------------------------------------------

3.Dalam waktu 7 (tujuh) hari sejak laporan diterima, Pembina wajib memanggil------------

anggota Pengurus yang bersangkutan untuk diberi kesempatan membela diri dalam--------

rapat Pembina.------------------------------------------------------------------------------------------

4.Dalam waktu 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal Rapat untuk pembelaan diri-----------

sebagaimana diatur dalam ayat 3, Pembina wajib memutuskan :-------------------------------

a.mencabut keputusan pemberhentian sementara; atau-------------------------------------------

b.memberhentikan anggota Pengurus yang bersangkutan.---------------------------------------

5.Apabila Pembina tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat 3---

dan atau ayat 4 pasal ini, maka pemberhentian sementara tersebut menjadi batal karena---hukum.--------------------------------------------------------------------------------------------------

--------------------------------------------RAPAT PENGAWAS------------------------------------

---------------------------------------------------Pasal 18-----------------------------------------------

1.Pengawas harus mengadakan rapat Pengawas paling sedikit 2 (dua) kali dalam 1---------

(satu) tahun dan pada setiap waktu jikalau dianggap perlu oleh salah seorang anggota-----

Pengawas yang memberitahukan kehendak mereka secara tertulis kepada Ketua--------------- Pengawas dengan menyebutkan dalam permintaan itu hal-hal yang ingin dibicarakan----------

dalam rapat.------------------------------------------------------------------------------

2.Panggilan untuk Rapat Pengawas harus dilakukan dengan surat tercatat paling------------

lambat 7 (tujuh) hari sebelum rapat diadakan dengan menyebutkan hari, tanggal, waktu---

dan tempat rapat serta keterangan singkat tentang hal-hal yang akan dibicarakan.-----------

3.Rapat Pengawas dipimpin oleh Ketua Pengawas, atau apabila Ketua tidak hadir atau----

berhalangan karena sebab apapun yang tidak perlu dibuktikan kepada pihak ketiga,--------

maka rapat dipimpin oleh seorang anggota Pengawas yang dipilih oleh dan dari antara----

anggota Pengurus yang hadir.------------------------------------------------------------------------

4.Rapat Pengawas adalah sah, jikalau dalam rapat hadir atau diwakili paling sedikit-------

lebih dari ½ (satu per dua) jumlah anggota Pengawas hadir dan atau diwakili.---------------

Anggota Pengawas dapat diwakili dalam rapat hanya oleh anggota Pengawas lainnya-----

dengan surat kuasa.------------------------------------------------------------------------------------

Apabila dalam rapat korum tersebut diatas tidak tercapai, maka rapat tersebut ditunda-----

dan rapat berikutnya harus diadakan secepatnya 7 (tujuh) hari dan selambatnya 30---------

(tiga puluh) hari setelah rapat pertama itu dan rapat kedua ini dapat mengambil ------------

keputusan yang sah dan mengikat tanpa memperhatikan jumlah anggota Pengawas--------

yang hadir atau diwakili.------------------------------------------------------------------------------

5.- Semua keputusan Rapat Pengawas diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat.--

Dalam hal keputusan secara musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, maka keputusan--

diambil dengan pemungutan suara berdasarkan suara setuju lebih dari ½ (satu per dua)----

jumlah suara yang dikeluarkan secara sah dalam rapat.------------------------------------------

-Setiap anggota Pengawas dalam rapat berhak mengeluarkan 1 (satu) suara ditambah 1---

(satu) suara untuk setiap anggota Pengawas yang diwakilinya dalam rapat.------------------

6. Segala sesuatu yang dibicarakan dan diputuskan dalam rapat harus dibuatkan risalah---

rapat yang wajib ditandatangani oleh Ketua rapat dan oleh seorang anggota-----------------

Pengawas yang ditunjuk oleh rapat untuk maksud itu.-------------------------------------------

Penandatanganan tersebut tidak disyaratkan apabila risalah rapat dibuat oleh Notaris.------

7. Pengawas dapat pula mengambil keputusan yang sah dan mengikat tanpa----------------- menyelenggarakan rapat, dengan ketentuan semua anggota Pengawas telah diberitahu-----

secara tertulis tentang usul yang bersangkutan dan mereka semua menyetujui dengan------

menandatangani usul tersebut.-----------------------------------------------------------------------

---------------------------------------------TAHUN BUKU------------------------------------------------

------------------------------------------------Pasal 19--------------------------------------------------

1.Tahun buku Yayasan dimulai dari awal bulan Januari sampai dengan akhir bulan--------

Desember tiap tahun, untuk pertama kali pembukuan Yayasan ditutup pada akhir bulan---

Desember tahun dua ribu tiga.-----------------------------------------------------------------------

2.Pengurus diwajibkan untuk menyusun secara tertulis Laporan Tahunan paling lambat---

5 ( lima ) bulan setelah berakhirnya tahun buku.---------------------------------------------------

3.Laporan tahunan memuat sekurangnya :---------------------------------------------------------

a.laporan keadaan dan kegiatan Yayasan selama tahun buku yang lalu serta hasil yang----

telah dicapai;--------------------------------------------------------------------------------------------

b.laporan keuangan yang terdiri atas laporan posisi keuangan pada akhir periode,----------

laporan aktivitas, laporan arus kas dan catatan laporan keuangan;-----------------------------

c.transaksi yang menimbulkan hak dan kewajiban bagi Yayasan.------------------------------

4.Laporan tahunan wajib ditandatangani oleh Pengurus dan Pengawas. Dalam hal----------

terdapat anggota Pengurus atau pengawas yang tidak menandatangani laporan tersebut----

maka yang bersangkutan harus menyebutkan alasan secara tertulis.---------------------------

5.Laporan tahunan disahkan oleh Pembina dalam Rapat Tahunan Pembina.-----------------

6. Pengesahan atas laporan tahunan oleh rapat Pembina dalam ayat 5 diatas berarti---------

pemberian pelunasan dan pembebasan sepenuhnya kepada Pengurus atas tindakan---------

pngurusan dan kepada Pengawas atas tindakan pengawasan yang dilakukan dalam-------

tahun buku yang lampau, sepanjang tindakan tersebut tercermin dari laporan tahunan-----

tersebut.------------------------------------------------------------------------------------------------

----------------------------------PENGUBAHAN ANGGARAN DASAR------------------------

-----------------------------------------------Pasal 20---------------------------------------------------

1.Keputusan untuk mengubah Anggaran Dasar Yayasan hanya sah apabila diambil--------

oleh rapat Pembina yang dihadiri oleh paling sedikit 2/3 (dua per tiga) dari jumlah--------

anggota Pembina.--------------------------------------------------------------------------------------

2.Keputusan rapat yang dimaksud dalam ayat 1 harus diambil berdasarkan -----------------

musyawarah untuk mufakat. Dalam hal keputusan secara musyawarah untuk mufakat-----

tidak tercapai, maka keputusan diambil dengan pemungutan suara berdasarkan-------------

suara setuju paling sedikit 2/3 (dua per tiga) dari seluruh jumlah anggota Pembina---------

yang hadir dan atau diwakili  dalam rapat.---------------------------------------------------------

3.-Dalam hal korum sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 diatas tidak tercapai,-------------

maka rapat Pembina kedua dapat diselenggarakan paling cepat 3 (tiga) hari setelah--------

rapat pertama.-----------------------------------------------------------------------------------------

   -Rapat Pembina kedua sah, apabila dalam rapat hadir atau diwakili lebih dari ½----------

(satu per dua) jumlah anggota Pembina dan keputusan tersebut sah, apabila diambil-------

berdasarkan musyawarah untuk mufakat. Dalam hal keputusan secara musyawarah-------

untuk mufakat tidak tercapai, maka keputusan diambil dengan pemungutan suara----------

berdasarkan persetujuan suara terbanyak dari jumlah anggota Pembina yang hadir---------

atau yang diwakili dalam rapat.----------------------------------------------------------------------

4.Perubahan Anggaran Dasar Yayasan yang meliputi nama dan kegiatan usaha-------------

Yayasan harus mendapat persetujuan Menteri Kehakiman dan Hak Azasi Manusia.--------

5.Perubahan Anggaran Dasar Yayasan mengenai hal lain dari yang dimaksud dalam-------

ayat 4 cukup diberitahukan kepada Menteri Kehakiman dan Hak Azasi Manusia.----------

----------------------------------------------PENGGABUNGAN----------------------------------------

-------------------------------------------------Pasal 21----------------------------------------------

1.Penggabungan Yayasan dapat dilakukan dengan menggabungkan yayasan dengan-------

Yayasan lain yang telah ada dan mengakibatkan yayasan yang menggabungkan diri-------

Menjadi bubar dan seluruh asset serta kewajiban Yayasan yang menggabungkan diri------

beralih kepada Yayasan yang menerima penggabungan.-----------------------------------------

2.Penggabungan yayasan dapat dilakukan dengan memperhatikan :---------------------------

a.ketidakmampuan Yayasan melaksanakan kegiatan tanpa dukungan Yayasan lain;--------

b.yayasan yang menerima penggabungan dan yang akan menggabungkan diri--------------

mempunyai kegiatan sejenis;-------------------------------------------------------------------------

c.Yayasan yang menggabungkan diri tidak pernah melakukan perbuatan yang--------------

bertentangan dengan Anggaran dasarnya, ketertiban umum dan kesusilaan.------------------

3.Pengurus dari masing-masing Yayasan yang akan menggabungkan diri dan yang---------

akan menerima penggabungan menyusun rancangan penggabungan dengan-----------------

persetujuan Pengawas, untuk diajukan kepada masing-masing Pembina.----------------------

4.Rapat Pembina masing-masing Yayasan menyetujui :-----------------------------------------

a.penggabungan;---------------------------------------------------------------------------------------

b.rancangan penggabungan;--------------------------------------------------------------------------

c.rancangan akta penggabungan;--------------------------------------------------------------------

d.pengubahan Anggaran Dasar (khusus untuk Rapat Pembina dari Yayasan yang-----------

menerima penggabungan, jika perlu).---------------------------------------------------------------

5.Rapat Pembina dimaksud dalam ayat 4 adalah sah jika dalam rapat hadir atau------------

diwakili paling sedikit ¾ (tiga per empat) dari jumlah anggota Pembina.---------------------

Semua keputusan rapat diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat. Dalam hal-------

keputusan secara musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, maka keputusan diambil-----

dengan pemungutan suara berdasarkan suara setuju paling sedikit ¾ (tiga per empat)------

dari jumlah anggota Pembina  yang hadir atau diwakili dalam rapat.--------------------------

6.Akta pengubahan Anggaran Dasar Yayasan yang menerima penggabungan (jika ada)-------

wajib disampaikan kepada Menteri Kehakiman dan Hak Azasi Manusia untuk--------------

mendapat persetujuan.---------------------------------------------------------------------------------

Permohonan persetujuan perubahan Anggaran Dasar tersebut wajib dilampiri akta---------

Penggabungan.-----------------------------------------------------------------------------------------

7.Penggabungan tanpa pengubahan Anggaran Dasar atau penggabungan dengan----------- pengubahan Anggaran Dasar dari yayasan yang menerima penggabungan yang tidak------

memerlukan persetujuan Menteri berlaku sejak ditandatanganinya akta penggabungan----

atau suatu tanggal lain yang ditetapkan dalam akta penggabungan.----------------------------

Sedangkan penggabungan dengan pengubahan Anggaran Dasar Yayasan yang-------------

menerima penggabungan yang memerlukan persetujuan Menteri terjadi sejak tanggal-----

persetujuan Menteri.-----------------------------------------------------------------------------------

8.Pengurus Yayasan yang menerima penggabungan wajib mengumumkan hasil------------

Penggabungan dalam surat kabar harian berbahasa Indonesia paling lambat 30-------------

(tiga puluh) hari terhitung sejak berlakunya penggabungan.------------------------------------

-----------------------------------------------PEMBUBARAN---------------------------------------------

---------------------------------------------------Pasal 22-------------------------------------------------

1.Keputusan untuk pembubaran Yayasan hanya dapat diambil dari usul Pengurus----------

bilamana ternyata tujuan yayasan telah tercapai, atau kekayaan Yayasan telah habis-------

atau sedemikian kurangnya sehingga menurut Pengurus, Yayasan tidak dapat---------------

mencapai maksud dan tujuannya.--------------------------------------------------------------------

2.Keputusan untuk membubarkan Yayasan adalah sah jika dalam rapat hadir atau----------

diwakili paling sedikit ¾ (tiga per empat) dari jumlah anggota Pembina.---------------------

Semua keputusan rapat diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat. Dalam hal-------

keputusan secara musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, maka keputusan diambil-----

dengan pemungutan suara berdasarkan suara setuju paling sedikit ¾ (tiga per empat)------

dari jumlah anggota Pembina  yang hadir atau diwakili dalam rapat.--------------------------

3.Dalam hal Yayasan bubar karena jangka waktu yang ditetapkan dalam pasal 2------------

Anggaran Dasar berakhir atau alasan sebagaimana dimaksud dalam pasal 22 ayat 1-------

, Pembina menunjuk likuidator untuk membereskan kekayaan Yayasan. Dalam hal--------

tidak ditunjuk likuidator, Pengurus bertindak sebagai likuidator.------------------------------

4.Likuidator atau curator (dalam hal yayasan dinyatakan pailit) yang ditunjuk untuk-------

melakukan pemberesan kekayaan Yayasan yang bubar atau dibubarkan, paling lambat----

5 ( lima ) hari terhitung sejak tanggal penunjukan wajib mengumumkan pembubaran-------

Yayasan dan proses likuidasinya dalam surat kabar harian berbahasa Indonesia.------------

5.Likuidator dalam jangka waktu paling lambat 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal------

proses likuidasi berakhir wajib melaporkan pembubaran Yayasan kepada Pembina.--------

-----------------------CARA PENGGUNAAN SISA HASIL LIKUIDASI----------------------

----------------------------------------------Pasal 23----------------------------------------------------

1.Pembina akan menentukan penggunaan hasil sisa likuidasi dengan memperhatikan------

maksud dan tujuan Yayasan.-------------------------------------------------------------------------

2.Dalam hal hasil sisa likuidasi tidak diserahkan kepada Yayasan lain yang-----------------

mempunyai maksud dan tujuan yang sama sebagaimana dimaksud dalam ayat 1,-----------

maka sisa kekayaan tersebut diserahkan kepada Negara dan penggunaannya dilakukan---

sesuai dengan maksud dan tujuan Yayasan.--------------------------------------------------------

----------------------------------------RAPAT GABUNGAN----------------------------------------

---------------------------------------------Pasal 24-----------------------------------------------------

1.Rapat Gabungan yang dimaksud dalam pasal 8 ayat 6 Anggaran Dasar ini diadakan-----

dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak terjadinya lowongan Pembina.------------------------

2.Panggilan untuk rapat gabungan dilakukan oleh pengawas dengan surat tercatat----------

sekurangnya 7 (tujuh) hari sebelum tanggal rapat diadakan dengan menyebutkan----------

 hari, tanggal, waktu dan tempat rapat.-------------------------------------------------------------

3.Rapat gabungan dipimpin oleh ketua pengawas, dalam hal Ketua Pengawas tidak--------

hadir atau berhalangan karena sebab apapun yang tidak perlu dibuktikan kepada pihak----

ketiga, maka rapat gabungan tersebut dipimpin oleh salah seorang anggota Pengawas-----

yang dipilih oleh dan dari antara anggota Pengawas yang hadir dalam rapat.------------

4.Rapat gabungan adalah sah apabila dalam rapat hadir atau diwakili paling sedikit--------

2/3 (dua per tiga) jumlah masing-masing anggota Pengawas dan anggota Pengurus.--------

5.Semua keputusan rapat gabungan harus diambil berdasarkan musyawarah untuk---------

mufakat dan apabila musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, maka keputusan-----------

diambil dengan pemungutan suara berdasarkan suara setuju paling sedikit 2/3 (dua per----

tiga) dari jumlah suara anggota Pengawas dan 2/3 (dua per tiga) dari jumlah suara---------

anggota Pengurus yang dikeluarkan secara sah dalam rapat.------------------------------------

6.-Masing-masing anggota Pengawas hanya dapat diwakili oleh anggota pengawas--------

lainnya dengan surat kuasa. Demikian pula masing-masing anggota Pengurus hanya-------

dapat diwakili oleh anggota Pengurus lainnya dengan surat kuasa.----------------------------

   -Pengawas dan anggota Pengurus berhak mengeluarkan satu suara dan tambahan--------

satu suara untuk setiap anggota Pengawas dan anggota Pengurus lainnya yang-------------

diwakilinya dengan surat kuasa.---------------------------------------------------------------------

-Dalam hal korum tidak tercapai, maka rapat gabungan kedua dapat diselenggarakan------

paling cepat 3 (tiga) hari setelah rapat pertama dan rapat kedua ini dapat mengambil-------

keputusan yang sah apabila dihadiri oleh lebih dari ½ (satu per dua) dari jumlah------------

anggota Pengawas dan anggota Pengurus.---------------------------------------------------------

7.Segala sesuatu yang dibicarakan dan diputuskan dalam rapat gabungan harus dibuat-----

risalah rapat yang wajib ditandatangani oleh ketua Rapat dan salah seorang anggota-------

Pengurus yang ditunjuk oleh rapat untuk maksud itu.--------------------------------------------

-Penandatanganan tersebut tidak disyaratkan apabila risalah rapat dibuat oleh Notaris.-----

------------------------------------------------PENUTUP---------------------------------------------

---------------------------------------------------Pasal 25------------------------------------------------

Semua hal yang tidak atau belum cukup diatur dalam Anggaran Dasar ini atau dalam------

Anggaran Rumah Tangga maupun dalam peraturan lain, akan diputuskan oleh-------------- Pembina.------------------------------------------------------------------------------------------------

Selanjutnya para penghadap menerangkan bahwa :-----------------------------------------------

I.Menyimpang dari ketentuan pasal 8, pasal 11, dan pasal 15 Anggaran Dasar, untuk------

pertama kalinya susunan anggota Pembina, Pengurus dan pengawas Yayasan adalah------

sebagai berikut :----------------------------------------------------------------------------------------

A.PEMBINA               :--------------------------------------------------------------------------------

            - Ketua                        : Penghadap tuan haji MOEHAMMAD AMAN----------------------- 

                                      WIRAKARTAKUSUMAH tersebut;----------------------------------

            - Anggota         : 1.Penghadap tuan TRIDOYO KUSUMASTANTO tersebut;-------

                                      2.Penghadap tuan Haji ENDANG KURNIA tersebut;---------------

B.PENGURUS            :--------------------------------------------------------------------------------

            -Ketua                    : Penghadap tuan Haji OMBO SATJAPRADJA tersebut;-------

            -Wakil Ketua I       : Penghadap tuan BASUKI EFFENDY tersebut;-----------------

            -Wakil Ketua II      : Penghadap tuan RIPTONO SRI MAHODO tersebut;---------

            -Wakil Ketua III    : Penghadap tuan Haji SETYA WINARNO tersbut;--------------

            -Wakil Ketua IV    : Penghadap tuan DAHRIZAL DAHLAN tersebut;--------------

            -Sekretaris               : Penghadap tuan RAHMAD WIDODO tersebut;----------------

            -Wakil Sekretaris    : Penghadap tuan NANO SUPRIYATNO tersebut;--------------

            -Bendahara             : Penghadap tuan Haji SOEDJATNO WARDI tersebut;---------

            -Wakil Bendahara  : Penghadap Nyonya DIANA INDRIANI tersebut;--------------

C.PENGAWAS           : Penghadap tuan Haji AZWIR SOEAR tersebut;----------------------

II. Para pendiri dan atau-------------------------------------------------------------------------------

Baik bersama-sama maupun sendiri-sendiri dengan hak untuk memindahkan----------------

kekuasaan ini kepada orang lain, dikuasakan untuk memohon pengesahan atas akta--------

pendirian ini dari isntasni yang berwenang untuk mengadakan perubahan dan atau---------

penambahan atas akta pendirian ini bilamana hal tersebut disyaratkan oleh pihak yang----

berwenang dalam rangka pemberian pengesahan atas akta ini, serta selanjutnya untuk-----

mengajukan dan menandatangani semua permohonan dan dokumen lainnya, untuk--------

memilih tempat kedudukan dan untuk melaksanakan tindakan lain yang mungkin----------

diperlukan.----------------------------------------------------------------------------------------------

-Dari segala sesuatu yang diuraikan diatas.--------------------------------------------------------

---------------------------------------DEMIKIANLAH AKTA INI---------------------------------

-Dibuat dan diresmikan di Bogor , pada hari dan tanggal seperti disebutkan pada-----------

bagian awal akta ini dengan dihadiri oleh :--------------------------------------------------------

1.Tuan SUGI HARIANTO, Sarjana Hukum, pegawai Kantor Notaris;------------------------

2.Tuan HANDI EFFENDI, Kepala Desa Cilendek Timur;--------------------------------------

keduanya bertempat tinggal di Bogor , sebagai saksi-saksi.-------------------------------------

-Segera, setelah akta ini dibacakan oleh saya, Notaris kepada para penghadap dan----------

saksi-saksi, maka ditandatanganilah akta ini oleh para penghadap tersebut, saksi-saksi----

dan saya, Notaris.--------------------------------------------------------------------------------------

-Dilangsungkan dengan memakai dua perubahan, ialah karena coretan dengan--------------

memakai gantinya.-------------------------------------------------------------------------------------

-Minit akta ini telah ditandatangani dengan sempurna.-------------------------------------------

                                                                                    -Diberikan sebagai salinan.------------

                                                                                          Notaris di Bogor

                                                                                          15 April 2003

 

                                                                                         Husna Darwis, SH