AKTE
TTG : 15 Maret 2003
NOMOR : 6
SALINAN AKTE PENDIRIAN MASJID RAYA TAMAN YASMIN
Ny. Husna Darwis SH, Notaris Pejabat Pembuat Akta Tanah
Jl. Jendral Sudirman No. 50 KOTA BOGOR
AKTA PENDIRIAN YAYASAN MASJID RAYA TAMAN YASMIN
No. 6
-Pada hari ini, Sabtu tanggal lima belas Maret tahun dua ribu tiga.----------------------------
-Hadir dihadapan saya, HUSNA DARWIS, Sarjana Hukum, Notaris
di Bogor, dengan----
dihadiri oleh saksi-saksi yang saya, Notaris kenal dan
akan disebutkan pada bagian--------
akhir dari akta ini : ------------------------------------------------------------------------------------
1.Tuan Haji MOEHAMMAD AMAN WIRAKARTAKUSUMAH, lahir di------------------
Tasikmalaya, pada tanggal tiga puluh Juli seribu sembilan
ratus empat puluh tujuh,--------
Pegawai negeri, bertempat tinggal di Kabupaten
Bogor, Jalan Lengkeng nomor 12,--------
Kampus Institut Pertanian Bogor, Rukun
Tetangga 05, Rukun Warga 05, Desa-------------
Babakan, Kecamatan Dramaga, Warga Negara Indonesia ;--------------------------------------
2. Tuan TRIDOYO KUSUMASTANTO, lahir di Klaten, pada tanggal
tujuh Mei----------
seribu sembilan ratus lima puluh delapan, Pegawai Negeri, bertempat
tinggal di------------
Kota Bogor, Jalan Sedap Malam II Nomor 20, Rukun
Tetangga 002, Rukun-----------------
Warga 008, Kelurahan Curug Mekar, Kecamatan
Bogor Barat, Warga Negara-------------- Indonesia;-----------------------------------------------------------------------------------------------
3. Tuan Haji ENDANG KURNIA, lahir di Bogor, pada tanggal
sepuluh Agustus seribu---
sembilan ratusempat puluh empat, Pensiunan, bertempat
tinggal di Kota Bogor,------------
Jalan Wijaya Kusuma II Nomor 15, Rukun
Tetangga 041, Rukun Warga 014,---------------
Kelurahan Cilendek Barat,
Kecamatan Bogor Barat, Warga Negara Indonesia;--------------
4. Tuan Haji OMBO SATJAPRADJA, lahir di Kadipaten, pada
tanggal lima Oktober-----
seribu sembilan ratus empat puluh dua, Pensiunan,
bertempat tinggal di Kota Bogor,------
Jalan Wijaya Kusuma Raya nomor 75, Rukun Tetangga
004, Rukun Warga 009,-----------
Desa Cilendek Timur, Kecamatan Bogor Barat,
Warga Negara Indonesia;-------------------
5. Tuan BASUKI EFFENDY, lahir di Madiun, pada tanggal
sepuluh Juli seribu------------
sembilan ratus empat puluh lima, Pensiunan,
bertempat tinggal di Kota Bogor, Taman----
Yasmin, Jalan Katelia Raya nomor 8,
Rukun Tetangga 001, Rukun warga 009, Desa------
Cilendek Timur, Kecamatan Bogor
Barat, Warga Negara Indonesia;--------------------------
6. Tuan RIPTONO SRI MAHODO, lahir di Boyolali, pada tanggal
lima belas Agustus---
seribu sembilan ratus lima puluh, Pegawai Negeri, bertempat
tinggal di Kota Bogor,-------
Jalan Wijaya Kusuma Raya nomor 87, Rukun Tetangga
004, Rukun Warga 009,-----------
Kelurahan Cilendek Timur, Kecamatan Bogor
Barat, Warga Negara Indonesia;-------------
7. Tuan Haji SETYA WINARNO, lahir di Sukoharjo, pada tanggal
empat Juli seribu------
sembilan ratus enam puluh tiga, Pegawai Swasta,
bertempat tinggal di Kota Bogor,--------
Taman Yasmin, Jalan Pakis I nomor 33,
Rukun Tetangga 004, Rukun Warga 009,---------
Desa Cilendek Timur, Kecamatan
Bogor Barat, Warga Negara Indonesia;-------------------
8. Tuan DAHRIZAL DAHLAN, lahir di Padang, pada tanggal tiga
belas Agustus----------
seribu sembilan ratus lima puluh empat, Wiraswasta, bertempat
tinggal di Kota Bogor,----
Jalan Katelia Raya nomor 24, Rukun Tetangga 001, Rukun
Warga 009, Desa Cilendek--- Timur,Kecamatan Bogor Barat Warga Negara Indonesia;---------------------------------------
9. Tuan RAHMAT WIDODO, lahir di Gresik, pada tanggal sepuluh
Januari seribu--------
sembilan ratus enam puluh dua, Pegawai Swasta, bertempat
tinggal di Kota Bogor,--------
Jalan Pakis I nomor 30, Rukun Tetangga 004, Rukun
Warga 009, Desa Cilendek Timur,--
Kecamatan Bogor Barat, Warga Negara Indonesia;----------------------------------------------
10. Tuan NANO SUPRIYATNO, lahir di Bogor, pada tanggal dua
puluh delapan----------
Februari seribu sembilan ratus enam puluh satu, Pegawai
Swasta, bertempat tinggal di----
Kota Bogor, Taman Yasmin, Jalan Pakis Raya
nomor 8, Rukun Tetangga 004, Rukun-----
Warga 009, Desa Cilendek Timur, Kecamatan
Bogor Barat, Warga Negara Indonesia;----
11. Tuan Haji SOEDJATNO WARDI, lahir di Pemalang, pada
tanggal tujuh Nopember--
seribu sembilan ratus lima puluh empat, Pegawai
Swasta, bertempat tinggal di Kota-------
Bogor, Taman Yasmin, Jalan Katelia
Raya nomor 10, Rukun Tetangga 001, Rukun--------
Warga 009, Desa Cilendek
Timur, Kecamatan Bogor Barat, Warga Negara Indonesia;----
12. Nyonya DIANA INDRIANI, lahir di Bandung, pada tanggal
tujuh Desember seribu--
sembilan ratus enam puluh sembilan, Pegawai Negeri, bertempat
tinggal di Kota Bogor,--
Jalan Wijaya Kusuma VII nomor 10, Rukun Tetangga 042,
Rukun Warga 014, Desa------
Cilendek Barat, Kecamatan Bogor Barat, Warga Negara
Indonesia;---------------------------
13. Tuan Haji AZWIR SOEAR, lahir di Padang, pada tanggal
sembilan Agustus seribu---
sembilan ratus empat puluh empat, Pensiunan, bertempat
tinggal di Kota Bogor, Taman--
Yasmin, Jalan Rafflesia Raya nomor 4, Rukun Tetangga
002, Rukun Warga 009, Desa----
Cilendek Timur, Kecamatan Bogor Barat, Warga
Negara Indonesia;--------------------------
- Para penghadap telah saya, Notaris kenal,--------------------------------------------------------
- Para penghadap dengan ini menerangkan bahwa para penghadap
telah---------------------- mengumpulkan uang sejumlah Rp. 10.000.000,- (sepuluh
juta rupiah) yang dipisahkan----
dari kekayaan pribadi mereka, untuk
dipergunakan sebagai kekayaan awal suatu-----------
Yayasan yang dengan ini
didirikan, dengan Anggaran Dasar sebagai berikut:---------------
------------------------------NAMA DAN TEMPAT KEDUDUKAN ---------------------------
-----------------------------------------------Pasal 1 ---------------------------------------------------
-Yayasan ini bernama :--------------------------------------------------------------------------------
------------------------YAYASAN MASJID RAYA TAMAN YASMIN------------------------
Atau dalam akta ini cukup disingkat dengan“Yayasan”,
berkedudukan di Kota Bogor,-----
Perumahan Taman Yasmin, Jalan Wijaya Kusuma
Raya nomor 75,Desa Cilendek---------
Timur, Kecamatan Bogor Barat, dengan
cabang di tempat lain yang ditetapkan oleh-------
Pengurus, dengan persetujuan
Pembina,------------------------------------------------------------
--------------------------------------------WAKTU----------------------------------------------------
----------------------------------------------Pasal 2-----------------------------------------------------
-Yayasan ini didirikan untuk jangka waktu yang lamanya tidak ditentukan,------------------
--------------------------------------------A S A S -----------------------------------------------------
----------------------------------------------Pasal 3-----------------------------------------------------
-Yayasan ini berasaskan Pancasila dan Undang-undang Dasar
tahun seribu sembilan------
ratus empat puluh lima (UUD
45).------------------------------------------------------------------
---------------------------------------MAKSUD DAN TUJUAN------------------------------------
-------------------------------------------------Pasal 4--------------------------------------------------
-Dengan berlandaskan cita-cita luhur untuk turut mengabdi
tanpa pamrih dan secara-------
nirlaba bagi penegakan dan pengembangan syiar
agama Islam guna mewujudkan insan---
insan yang berakhlak mulia yang bertanggungjawab
atas terbentuknya masyarakat adil---
dan makmur yang dicita-citakan oleh
seluruh bangsa Indonesia.Yayasan mempunyai------
maksud dan tujuan di bidang keagamaan,
social, dan
kemanusiaan.-------------------------------
-------------------------------------------KEGIATAN--------------------------------------------------
--------------------------------------------Pasal
5-------------------------------------------------------
Untuk mencapai maksud
dan tujuan Yayasan tersebut diatas, Yayasan akan---------------
menjalankan kegiatan
sebagai berikut :-------------------------------------------------------------
1. Mendirikan dan menyelenggarakan pembangunan Masjid Raya
Taman Yasmin;--------
2. Mendirikan dan menyelenggarakan pengajian dan majelis
taklim bagi seluruh warga---
Taman
Yasmin;----------------------------------------------------------------------------------------
3. Menyelenggarakan dan mengkoordinir kegiatan di bidang
sosial dan budaya yang------
bernafaskan Islam;-------------------------------------------------------------------------------------
4. Menerbitkan sarana dan menyelenggarakan publikasi sebagai media dakwah Islam;----
5. Menyelenggarakan kegiatan-kegiatan dalam rangka
penyaluran bakat dan minat--------
remaja Islam;-------------------------------------------------------------------------------------------
6. Mendirikan dan menyelenggarakan pendidikan pembbacaan dan
pemahaman Al--------
Qur’an bagi anak-anak dan remaja;-----------------------------------------------------------------
7. Memberi bantuan kepada korban bencana alam, kebakaran dan
perlindungan------------
lingkungan
hidup.--------------------------------------------------------------------------------------
------------------------------------------KEKAYAAN-------------------------------------------------
-----------------------------------------------Pasal 6----------------------------------------------------
1.Harta kekayaan Yayasan ini terdiri dari kekayaan awal yang
telah dipisahkan dari-------
kekayaan pribadi pendiri sebagaimana yang dinyatakan
dalam bagian awal akta ini dan---
dapat ditambah dengan : -----------------------------------------------------------------------------
a. sumbangan atau bantuan yang bersifat tidak mengikat,
termasuk sumbangan dari--------
badan atau perorangan di Indonesia atau di luar negeri yang
berminat mendukung---------
maksud dan tujuan Yayasan;-------------------------------------------------------------------------
b. Wakaf;------------------------------------------------------------------------------------------------
c. Hibah;-------------------------------------------------------------------------------------------------
d. Hibah wasiat;----------------------------------------------------------------------------------------
e. Perolehan lain yang tidak bertentangan dengan Anggaran
dasar Yayasan dan atau-------
peraturan perundang-undangan yang
berlaku.-----------------------------------------------------
2. Tidak ada bagian dari harta kekayaan atau hasil kegiatan
usaha Yayasan yang boleh----
digunakan untuk keuntungan atau dibayarkan kepada
anggota Pembina, Pengurus,---------
Pengawas, maupun anggota keluarga mereka, dalam
ketentuan tersebut tidak termasuk---
pembayaran yang dilakukan yayasan dalam jumlah
yang wajar kepada seseorang yang----
bekerja sebagai karyawan Yayasan ataupun
pembayaran serta sumbangan yang------------
dilakukan oleh yayasan untuk mencapai
maksud dan tujuan Yayasan, semuanya sesuai---
dengan keputusan Pengurus dengan memperhatikan
pedoman yang ditetapkan-------------
Pembina dan ketentuan Anggaran
Dasar.----------------------------------------------------------
3. Uang yang tidak segera dibutuhkan guna keperluan Yayasan
disimpan dalam------------
rekening Yayasan pada Bank atau dijalankan sesuai persyaratan
yang ditentukan oleh-----
Pengurus dengan persetujuan Pembina.------------------------------------------------------------
-----------------------------------------ORGAN
YAYASAN---------------------------------------------
--------------------------------------------Pasal
7--------------------------------------------------
1.Yayasan ini mempunyai organ yang terdiri dari :
a. Pembina;---------------------------------------------------------------------------------------------
b. Pengurus;---------------------------------------------------------------------------------------------
c. Pengawas;--------------------------------------------------------------------------------------------
2. Anggota organ adalah orang perseorangan yang cakap bertindak---------------------------
3. Setiap anggota organ tidak boleh merangkap sebagai
anggota organ lain dalam----------
Yayasan
ini.---------------------------------------------------------------------------------------------
4. Seseorang yang dinyatakan berslah dalam menjalankan
tugasnya sebagai anggota-------
organ suatu Yayasan yang menyebabkan kerugian
bagi Yayasan, masyarakat atau---------
Negara berdasarkan putusan Pengadilan,
dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sejak---------
tanggal putusan tersebut mempunyai
kekuatan hukum yang tetap, tidak dapat diangkat----
menjadi anggota organ
Yayasan.--------------------------------------------------------------------
-------------------------------------------------PEMBINA---------------------------------------------
--------------------------------------------------Pasal
8-----------------------------------------------------
1.Yayasan dibina oleh
Pembina yang terdiri dari paling sedikit seorang anggota------------
Pembina.------------------------------------------------------------------------------------------------
2.Yang dapat diangkat menjadi Pembina adalah orang
perseorangan, yaitu :------------------
pendiri Yayasan atau yang ditunjuk oleh
pendiri sebagai wakilnya jikalau pendiri--------
adalah badan
hukum;-----------------------------------------------------------------------------------
mereka
yang berdasarkan keputusan rapat Pembina, dinilai mempunyai dedikasi
yang----
tinggi atau berjasa untuk mencapai maksud dan tujuan
Yayasan.------------------------------
3. Para anggota Pembina memilih diantara mereka, seorang Ketua.---------------------------
4. Masa jabatan Pembina tidak ditentukan lamanya.---------------------------------------------
5. Keanggotaan Pembina berakhir karena :--------------------------------------------------------
a. meninggal dunia;------------------------------------------------------------------------------------
b. mengundurkan diri atas permintaan sendiri;----------------------------------------------------
c. dinyatakan pailit atau dir\taruh di bawah pengampuan (curatele);---------------------------
d. diberhentikan berdasarkan keputusan rapat Pembina yang
diambil berdasarkan suara---
setuju paling sedikit ¾ (tiga per empat) dari
jumlah seluruh anggota Pembina;--------------
6. Dalam hal Yayasan oleh karena sebab apapun tidak lagi
mempunyai anggota------------
Pembina, maka dalam waktu 30 (tiga puluh) hari
sejak terjadinya lowongan tersebut------
wajib diangkat anggota Pembina
berdasarkan keputusan rapat gabungan anggota-----------
Pengawas dan anggota Pengurus.----------------------------------------------
-------------------------------------------WEWENANG
PEMBINA-----------------------------------------------
-----------------------------------------------------Pasal
9-------------------------------------------------
Pembina berwenang untuk :--------------------------------------------------------------------------
a.mengubah Anggaran Dasar Yayasan;-------------------------------------------------------------
b.mengangkat dan memberhentikan anggota Pengurus dan anggota Pengawas;--------------
c.menetapkan kebijakan umum Yayasan berdasarkan Anggaran Dasar Yayasan;------------
d.mengesahkan program kerja dan rancangan anggaran tahunan
Yayasan yang-------------
disiapkan oleh Pengurus;-----------------------------------------------------------------------------
e.mengesahkan laporan tahunan Yayasan;---------------------------------------------------------
f.menyetujui penggabungan atau pembubaran Yayasan.------------------------------------
--------------------------------------------------RAPAT
PEMBINA-------------------------------------------
------------------------------------------------------Pasal
10-------------------------------------------------
1.Pembina wajib mengadakan rapat setiap tahun sekali, paling
lambat dalam waktu 6-----
(enam) bulan setelah akhir tahun buku, selanjutnya rapat
tersebut disebut sebagai Rapat-- Tahunan.Pembina dapat pula mengadakan rapat
setiap waktu jikalau dianggap perlu-------
oleh seorang anggota Pembina atau
atas permintaan dua orang anggota Pengurus atau-----
seorang anggota
Pengawas.---------------------------------------------------------------------------
2.Dalam Rapat Tahunan, Pembina mengesahkan Laporan Tahunan sebagai dasar---------- pertimbangan bagi perkiraan mengenai perkembangan Yayasan untuk tahun yang akan--- datang.---------------------------------------------------------------------------------------------------
3.Panggilan untuk Rapat Pembina harus dilakukan dengan surat
tercatat paling lambat----
7 (tujuh) hari sebelum rapat diadakan dengan menyebutkan
hari0 tanggal, waktu dan------
tempat rapat serta keterangan singkat tentang
hal-hal yang akan dibicarakan----------------
4.Rapat Pembina dipimpin oleh Ketua Pembina, Jikalau Ketua
tidak hadir atau-------------
berhalangan karena sebab apapun yang tidak perlu dibuktikan
kepada pihak ketiga,--------
maka rapat dipimpin seorang yang dipilih oleh dan dari
anggota Pembina yang hadir.-----
5.Kecuali ditentukan lain dalam Anggaran Dasar, Rapat
Pembina adalah sah jikalau-------
lebih dari 1/2 (satu per dua) jumlah anggota
Pembina hadir atau diwakili dalam rapat.-----
Anggota Pembina dapat diwakili dalam rapat hanya oleh
anggota Pembina lainnya--------
dengan surat
kuasa.------------------------------------------------------------------------------------
Semua keputusan Rapat Pembina diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat.-------
Dalam hal keputusan secara musyawarah untuk mufakat tidak
tercapai, maka keputusan--
diambil dengan pemungutan suara berdasarkan suara
setuju lebih dari ½ (satu per dua)----
jumlah anggota Pembina, kecuali apabila ditentukan
lain dalam Anggaran dasar.-----------
6.Setiap anggota Pembina dalam rapat berhak mengeluarkan 1
(satu) suara ditambah 1----
(satu) suara untuk setiap anggota Pembina yang diwakilinya
dalam rapat.--------------------
7.Segala sesuatu yang dibicarakan dan diputuskan dalam rapat
harus dibuatkan-------------
risalah rapat yang wajib ditandatangani oleh Ketua
rapat dan oleh seorang anggota--------
Pembina yang ditunjuk oleh rapat untuk maksud
itu.---------------------------------------------
Penandatanganan tersebut tidak disyaratkan apabila risalah rapat dibuat oleh Notaris.------
8.Pembina dapat pula mengambil keputusan yang sah dan
mengikat tanpa------------------- menyelenggarakan rapat, dengan ketentuan
semua anggota Pembina telah diberitahu------
secara tertulis tentang usul yang
bersangkutan dan mereka semua menyetujui dengan------ menandatangani usul
tersebut.------------------------------------------------
-----------------------------------------------------------PENGURUS----------------------------------------------
-------------------------------------------------------------Pasal
11--------------------------------------------------
1.Yayasan ini diurus oleh suatu pengurus yang paling sedikit terdiri dari :-------------------
a.seorang Ketua;---------------------------------------------------------------------------------------
b.seorang Sekretaris;----------------------------------------------------------------------------------
c.seorang Bendahara.----------------------------------------------------------------------------------
2.-Anggota Pengurus diangkat oleh Pembina berdasarkan
keputusan Rapat Pembina-------
untuk jangka waktu 5 ( lima ) tahun dengan tidak mengurangi hak dari
Pembina untuk------sewaktu-waktu memberhentikan angggota Pengurus.--------------------------------------------
-Anggota Pengurus
tidak dapat daingkat untuk lebih dari 2 (dua) masa jabatan-------------
berturut-turut.-------------------------------------------------------------------------------------------
3.Keanggotaan Pengurus berakhir karena :--------------------------------------------------------
a.meninggal dunia;-------------------------------------------------------------------------------------
b.mengundurkan diri atas permintaan sendiri;-----------------------------------------------------
c.dinyatakan pailit atau ditaruh dibawah pengampuan (curatele);------------------------------
d.diberhentikan berdasarkan keputusan Rapat Pembina;-----------------------------------------
e.telah berakhir masa jabatannya.--------------------------------------------------------------------
4.Anggota Pengurus berhak mengundurkan diri dari jabatannya
dengan---------------------- memberitahukan mengenai maksudnya itu secara
tertulis kepada Pembina, paling----------
lambat 30 (tiga puluh) hari sebelum
tanggal pengunduran diri yang dikehendaki.-----------
5.Apabila oleh sebab apapun juga jabatan anggota Pengurus lowong,
maka dalam----------
waktu 30 (tiga puluh) hari sejak terjadinya lowongan harus
diadakan Rapat Pembina------
untuk mengisi lowongan
tersebut.-------------------------------------------------------------------
6.Masa jabatan dari seseorang yang diangkat untuk mengisi
lowongan adalah sisa masa---
jabatan anggota Pengurus yang digantikannya,------------------------------------
---------------------------------KEWAJIBAN DAN WEWENANG
PENGURUS----------------------------------
---------------------------------------------------Pasal
12-------------------------------------------------
1.Pengurus berkewajiban melaksanakan kepengurusan Yayasan
demi mencapai maksud--
dan tujuan Yayasan dengan memperhatikan ketentuan dalam
Anggaran Dasar dan---------
peraturan perundang-undangan yang berlaku.-----------------------------------------------------
2.- Pengurus mengatur seperlunya dalam Anggaran Rumah Tangga
semua hal yang-------
tidak atau belum cukup diatur dalam Anggaran Dasar dan
membuat peraturan yang--------
dipandang perlu dan berguna untuk Yayasan dengan
persetujuan Pembina.------------------
- Anggaran Rumah Tangga tersebut baru berlaku setelah mendapat persetujuan dari----- Pembina.------------------------------------------------------------------------------------------------
- Anggaran Rumah Tangga tidak boleh bertentangan dengan Anggaran Dasar------------ Yayasan.-------------------------------------------------------------------------------------------------
3.Pengurus wajib melaporkan segala tindakan dan kegiatannya
secara tertulis setiap-------
3 (tiga) bulan sekali kepada Pembina dan setiap kali
diminta oleh Pembina.-----------------
4.Dalam setiap Rapat Tahunan Pembina, Pengurus menyampaikan
Laporan Tahunan------
yang telah diketahui oleh Pengawas berkenaan dengan segala
tindakan dan kegiatan-------
Yayasan untuk tahun buku yang bersangkutan.---------------------------------------------------
------------------------------------------------Pasal 13--------------------------------------------------
1.Ketua bersama-sama dengan salah seorang anggota Pengurus
lainnya, berhak------------
mewakili Yayasan di dalam dan diluar Pengadilan dan
karenanya berhak untuk-------------
melakukan segala tindakan, baik yang
mengenai pengurusan maupun yang mengenai-----
pemilikan akan tetapi untuk
:-------------------------------------------------------------------------
a.membuat pinjaman uang guna atau atas tanggungan Yayasan
atau meminjamkan---------
uang Yayasan kepada pihak lain;--------------------------------------------------------------------
b.membeli atau dengan cara lain mendapatkan, menjual atau
melepaskan hak atas----------
barang bergerak yang mempunyai nilai yang melampaui
suatu jumlah yang ditetapkan----
Pembina, ataupun atas setiap barang tidak bergerak
milik Yayasan.;--------------------------
c.membebani harta kekayaan Yayasan (baik bergerak maupun tidak bergerak);-------------
d.melakukan proses perbal; harus mendapatkan persetujuan
tertulis terlebih dahulu--------
dari Rapat
Pembina;-----------------------------------------------------------------------------------
2.Pengurus Yayasan tidak boleh membebani kekayaan Yayasan
untuk kepentingan--------
pihak lain atau mengikat Yayasan sebagai penanggung hutang
(borg atau avalist).---------
3.- Surat keluar harus ditandatangani oleh Ketua bersama-sama dengan Sekretaris.---------
- Dalam hal pengeluaran dan atau penerimaan uang, surat yang bersangkutan------------- ditandatangani oleh Ketua besama-sama dengan Bendahara------------------------------------
4.- Pengurus berhak mengangkat seorang atau lebih sebagai Pelaksana Kegiatan yang-----menjalankan kegiatan sehari-hari dari Yayasan.--------------------------------------------------
- Dalam menjalankan
pekerjaannya tersebut Pelaksana Kegiatan bertanggungjawab-----
kepada Pengurus.--------------------------------------------------------------------------------------
5.Tindakan Pengurus yang melampaui wewenang mereka
sebagaimana diatur dalam------
Anggaran Dasar ini, adalah tidak sah dan
karenanya menjadi tanggungjawab mereka------
secara pribadi, baik bersama-sama
maupun secara tanggung renteng.-------------------------
6.-Anggota Pengurus tidak berwenang mewakili Yayasan apabila :---------------------------
a.terjadi perkara di depan pengadilan antara Yayasan dengan
anggota Pengurus------------
yang bersangkutan;
atau------------------------------------------------------------------------------
b.anggota Pengurus yang bersangkutan, mempunyai kepentingan
yang bertentangan-------
dengan kepentingan
Yayasan;------------------------------------------------------------------------
- Dalam hal terdapat keadaan sebagaimana dimaksud diatas, Yayasan akan diwakili-----
anggota Pengurus lain yang ditentukan oleh Rapat Pembina-------------------------------
-Dalam hal tidak terdapat Pengurus lain,Yayasan akan diwakili oleh seseorang-----------
yang ditentukan oleh Rapat Pembina.------------------------------------------------------------
----------------------------------------------RAPAT PENGURUS-----------------------------------
---------------------------------------------------Pasal 14-----------------------------------------------
1.Pengurus wajib mengadakan rapat paling sedikit 2 (dua)
kali dalam 1 (satu) tahun-------
dan pada setiap waktu jikalau dianggap perlu oleh
Ketua atau apabila diminta oleh---------
paling sedikit 2 (dua) anggota
Pengurus yang memberitahukan kehendaknya itu dengan--
tertulis kepada Ketua.---------------------------------------------------------------------------------
2.Panggilan untuk Rapat Pengurus harus dilakukan dengan surat tercatat paling------------
lambat
7 (tujuh) hari sebelum rapat diadakan dengan menyebutkan hari, tanggal, waktu---
dan tempat rapat serta keterangan singkat tentang hal-hal yang akan
dibicarakan.-----------
3.Rapat Pengurus dipimpin oleh Ketua, jikalau Ketua tidak
hadir atau berhalangan---------
karena sebab apapun yang tidak perlu dibuktikan
kepada pihak ketiga, maka rapat---------
dipimpin oleh seorang yang dipilih
oleh dan dari antara anggota Pengurus yang hadir.-----
4.Rapat Pengurus adalah sah, jikalau dalam rapat hadir atau
diwakili paling sedikit--------
lebih dari ½ (satu per dua) jumlah anggota Pengurus.--------------------------------------------
Anggota Pengurus dapat diwakili dalam rapat hanya oleh
anggota Pengurus lainnya-------
dengan surat
kuasa.------------------------------------------------------------------------------------
Semua keputusan Rapat Pengurus diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat.-------
Dalam hal keputusan secara musyawarah untuk mufakat tidak
tercapai, maka keputusan--
diambil dengan pemungutan suara berdasarkan suara setuju
lebih dari ½ (satu per dua)----
jumlah suara yang dikeluarkan secara sah dalam
rapat.------------------------------------------
-Setiap anggota Pengurus dalam rapat berhak mengeluarkan 1
(satu) suara ditambah 1----
(satu) suara untuk setiap anggota Pengurus yang diwakilinya
dalam rapat.-------------------
5.Segala sesuatu yang dibicarakan dan diputuskan dalam rapat
harus dibuatkan risalah----
rapat yang wajib ditandatangani oleh Ketua rapat
dan oleh seorang anggota-----------------
Pengurus yang ditunjuk oleh rapat
untuk maksud itu.--------------------------------------------
Penandatanganan tersebut tidak disyaratkan apabila risalah rapat dibuat oleh Notaris.------
6.Pengurus dapat pula mengambil keputusan yang sah dan
mengikat tanpa------------------ menyelenggarakan rapat, dengan ketentuan semua
anggota Pengurus telah diberitahu-----
secara tertulis tentang usul yang
bersangkutan dan mereka semua menyetujui dengan------ menandatangani usul
tersebut.-------------------------------------------------------------------
------------------------------------------------------PENGAWAS------------------------------------------------
-------------------------------------------------------Pasal
15----------------------------------------------------
1.Pengawas terdiri paling sedikit seorang anggota, apabila
diangkat lebih dari seorang----
anggota Pengawas, maka seorang diantaranya diangkat
sebagai Ketua.-----------------------
2.Anggota Pengawas diangkat oleh Pembina berdasarkan
keputusan Rapat Pembina-------
untuk jangka waktu 5 ( lima ) tahun dengan tidak mengurangi hak
Pembina untuk----------- sewaktu-waktu memberhentikan anggota Pengawas.---------------------------------------------
Anggota Pengawas tidak dapat diangkat untuk lebih dari 2
(dua) masa jabatan--------------
berturut-turut.-------------------------------------------------------------------------------------------
3.Masa jabatan anggota pengawas berakhir apabila :---------------------------------------------
a.meninggal dunia;----------------------------------------------------------------------------------
b.mengundurkan diri atas permintaan sendiri;---------------------------------------------------
c.dinyatakan pailit atau ditaruh dibawah pengampuan (curatele);----------------------------
d.diberhentikan berdasarkan keputusan Rapat Pembina;---------------------------------------
e.telah berakhir masa jabatannya.-----------------------------------------------------------------
4.Anggota Pengawas berhak mengundurkan diri dari jabatannya
dengan--------------------- memberitahukan mengenai maksudnya itu secara
tertulis kepada Pembina, paling----------
lambat 30 (tiga puluh) hari sebelum
tanggal pengunduran diri yang dikehendaki.-----------
5.Apabila oleh sebab apapun juga jabatan anggota Pengawas lowong, maka dalam---------
waktu 30 (tiga puluh) hari sejak terjadinya lowongan harus diadakan rapat Pembina------
untuk mengisi lowongan tersebut.------------------------------------------------------------------
6.Masa jabatan dari seseorang yang diangkat untuk mengisi
lowongan adalah sisa---------
masa jabatan anggota Pengawas yang
digantikannya.--------------------------------------------
7.Apabila jabatan Ketua Pengawas lowong, selama belum diangkat penggantinya,---------
maka seorang anggota Pengawas yang diangkat berdasarkan rapat Pengawas---------------
menjalankan tugas sebagai Ketua Pengawas.------------------------------------------------------
--------------------------KEWAJIBAN DAN WEWENANG PENGAWAS---------------------
-------------------------------------------------Pasal 16-------------------------------------------------
1.Pengawas bertugas mengawasi pelaksanaan kebijakan Pengurus dalam menjalankan----
kegiatan Yayasan serta memberikan nasihat kepada Pengurus baik diminta maupun-------
tidak.----------------------------------------------------------------------------------------------------
2.Pengawas wajib dengan iktikad baik dan penuh tanggungjawab menjalankan tugas------
untuk keperntingan Yayasan.------------------------------------------------------------------------
3.Anggota Pengawas baik bersama-sama maupun masing-masing setiap waktu berhak----
memasuki halaman, bangunan, ruangan dan tempat lain yang digunakan dan dikuasai-----
oleh Yayasan serta memeriksa keuangan, pembukuan, surat bukti, keadaan kas-------------
Yayasan serta berhak mengetahui semua tindakan dan kebijakan
Pengurus.-----------------
4.Dalam melaksanakan tugas pengawasan, Pengawas bertanggungjawab kepada----------- Pembina.------------------------------------------------------------------------------------------------
-------------------------------------------------Pasal 17-------------------------------------------------
1.Pengawas dapat memberhentikan sementara anggota Pengurus dengan menyebutkan----
alasannya.----------------------------------------------------------------------------------------------
2.Pemberhentian sementara sebagaimana dimaksud dalam ayat 1,
paling lambat 7---------
(tujuh) hari terhitung sejak tanggal pemberhentian
sementara, wajib dilaporkan secara----
tertulis kepada Pembina.-----------------------------------------------------------------------------
3.Dalam waktu 7 (tujuh) hari sejak laporan diterima, Pembina
wajib memanggil------------
anggota Pengurus yang bersangkutan untuk diberi
kesempatan membela diri dalam--------
rapat
Pembina.------------------------------------------------------------------------------------------
4.Dalam waktu 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal Rapat
untuk pembelaan diri-----------
sebagaimana diatur dalam ayat 3, Pembina wajib
memutuskan :-------------------------------
a.mencabut keputusan pemberhentian sementara; atau-------------------------------------------
b.memberhentikan anggota Pengurus yang bersangkutan.---------------------------------------
5.Apabila Pembina tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam ayat 3---
dan atau ayat 4 pasal ini, maka pemberhentian
sementara tersebut menjadi batal
karena---hukum.--------------------------------------------------------------------------------------------------
--------------------------------------------RAPAT PENGAWAS------------------------------------
---------------------------------------------------Pasal 18-----------------------------------------------
1.Pengawas harus mengadakan rapat Pengawas paling sedikit 2 (dua)
kali dalam 1---------
(satu) tahun dan pada setiap waktu jikalau dianggap perlu
oleh salah seorang anggota-----
Pengawas yang memberitahukan kehendak mereka
secara tertulis kepada Ketua--------------- Pengawas dengan menyebutkan dalam
permintaan itu hal-hal yang ingin dibicarakan----------
dalam
rapat.------------------------------------------------------------------------------
2.Panggilan untuk Rapat Pengawas harus dilakukan dengan surat tercatat
paling------------
lambat 7 (tujuh) hari sebelum rapat diadakan dengan
menyebutkan hari, tanggal, waktu---
dan tempat rapat serta keterangan singkat
tentang hal-hal yang akan dibicarakan.-----------
3.Rapat Pengawas dipimpin oleh Ketua Pengawas, atau apabila Ketua
tidak hadir atau----
berhalangan karena sebab apapun yang tidak perlu
dibuktikan kepada pihak ketiga,--------
maka rapat dipimpin oleh seorang anggota
Pengawas yang dipilih oleh dan dari antara----
anggota Pengurus yang hadir.------------------------------------------------------------------------
4.Rapat Pengawas adalah sah, jikalau dalam rapat hadir atau
diwakili paling sedikit-------
lebih dari ½ (satu per dua) jumlah anggota Pengawas
hadir dan atau diwakili.---------------
Anggota Pengawas dapat diwakili dalam rapat hanya oleh
anggota Pengawas lainnya-----
dengan surat
kuasa.------------------------------------------------------------------------------------
Apabila dalam rapat korum tersebut diatas tidak tercapai, maka rapat tersebut ditunda-----
dan rapat berikutnya harus diadakan secepatnya 7 (tujuh)
hari dan selambatnya 30---------
(tiga puluh) hari setelah rapat pertama itu
dan rapat kedua ini dapat mengambil ------------
keputusan yang sah dan mengikat tanpa memperhatikan jumlah
anggota Pengawas--------
yang hadir atau diwakili.------------------------------------------------------------------------------
5.- Semua keputusan Rapat Pengawas diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat.--
Dalam hal keputusan secara musyawarah untuk mufakat tidak
tercapai, maka keputusan--
diambil dengan pemungutan suara berdasarkan suara
setuju lebih dari ½ (satu per dua)----
jumlah suara yang dikeluarkan secara sah
dalam rapat.------------------------------------------
-Setiap anggota Pengawas dalam rapat berhak mengeluarkan 1
(satu) suara ditambah 1---
(satu) suara untuk setiap anggota Pengawas yang
diwakilinya dalam rapat.------------------
6. Segala sesuatu yang dibicarakan dan diputuskan dalam
rapat harus dibuatkan risalah---
rapat yang wajib ditandatangani oleh Ketua
rapat dan oleh seorang anggota-----------------
Pengawas yang ditunjuk oleh
rapat untuk maksud itu.-------------------------------------------
Penandatanganan tersebut tidak disyaratkan apabila risalah rapat dibuat oleh Notaris.------
7. Pengawas dapat pula mengambil keputusan yang sah dan
mengikat tanpa----------------- menyelenggarakan rapat, dengan ketentuan semua
anggota Pengawas telah diberitahu-----
secara tertulis tentang usul yang
bersangkutan dan mereka semua menyetujui dengan------
menandatangani usul tersebut.-----------------------------------------------------------------------
---------------------------------------------TAHUN
BUKU------------------------------------------------
------------------------------------------------Pasal
19--------------------------------------------------
1.Tahun buku Yayasan dimulai dari awal bulan Januari sampai
dengan akhir bulan--------
Desember tiap tahun, untuk pertama kali pembukuan
Yayasan ditutup pada akhir bulan---
Desember tahun dua ribu tiga.-----------------------------------------------------------------------
2.Pengurus diwajibkan untuk menyusun secara tertulis Laporan Tahunan paling lambat---
5 ( lima ) bulan setelah berakhirnya tahun buku.---------------------------------------------------
3.Laporan tahunan memuat sekurangnya :---------------------------------------------------------
a.laporan keadaan dan kegiatan Yayasan selama tahun buku yang lalu serta hasil yang----
telah dicapai;--------------------------------------------------------------------------------------------
b.laporan keuangan yang terdiri atas laporan posisi keuangan pada akhir periode,----------
laporan aktivitas, laporan arus kas dan catatan laporan keuangan;-----------------------------
c.transaksi yang menimbulkan hak dan kewajiban bagi Yayasan.------------------------------
4.Laporan tahunan wajib ditandatangani oleh Pengurus dan
Pengawas. Dalam hal----------
terdapat anggota Pengurus atau pengawas yang
tidak menandatangani laporan tersebut----
maka yang bersangkutan harus menyebutkan alasan secara tertulis.---------------------------
5.Laporan tahunan disahkan oleh Pembina dalam Rapat Tahunan Pembina.-----------------
6. Pengesahan atas laporan tahunan oleh rapat Pembina dalam ayat 5 diatas berarti---------
pemberian pelunasan dan pembebasan sepenuhnya kepada Pengurus atas tindakan---------
pngurusan dan kepada Pengawas atas tindakan pengawasan yang
dilakukan dalam-------
tahun buku yang lampau, sepanjang tindakan tersebut
tercermin dari laporan tahunan-----
tersebut.------------------------------------------------------------------------------------------------
----------------------------------PENGUBAHAN ANGGARAN DASAR------------------------
-----------------------------------------------Pasal 20---------------------------------------------------
1.Keputusan untuk mengubah Anggaran Dasar Yayasan hanya sah apabila diambil--------
oleh rapat Pembina yang dihadiri oleh paling sedikit 2/3 (dua per tiga) dari jumlah--------
anggota Pembina.--------------------------------------------------------------------------------------
2.Keputusan rapat yang dimaksud dalam ayat 1 harus diambil berdasarkan -----------------
musyawarah untuk mufakat. Dalam hal keputusan secara musyawarah untuk mufakat-----
tidak tercapai, maka keputusan diambil dengan pemungutan suara berdasarkan-------------
suara setuju paling sedikit 2/3 (dua per tiga) dari seluruh jumlah anggota Pembina---------
yang hadir dan atau diwakili dalam rapat.---------------------------------------------------------
3.-Dalam hal korum sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 diatas
tidak tercapai,-------------
maka rapat Pembina kedua dapat diselenggarakan
paling cepat 3 (tiga) hari setelah--------
rapat pertama.-----------------------------------------------------------------------------------------
-Rapat Pembina
kedua sah, apabila dalam rapat hadir atau diwakili lebih dari ½----------
(satu
per dua) jumlah anggota Pembina dan keputusan tersebut sah, apabila
diambil-------
berdasarkan musyawarah untuk mufakat. Dalam hal keputusan
secara musyawarah-------
untuk mufakat tidak tercapai, maka keputusan diambil
dengan pemungutan suara----------
berdasarkan persetujuan suara terbanyak dari
jumlah anggota Pembina yang hadir---------
atau yang diwakili dalam rapat.----------------------------------------------------------------------
4.Perubahan Anggaran Dasar Yayasan yang meliputi nama dan kegiatan usaha-------------
Yayasan harus mendapat persetujuan Menteri Kehakiman dan Hak Azasi Manusia.--------
5.Perubahan Anggaran Dasar Yayasan mengenai hal lain dari yang dimaksud dalam-------
ayat 4 cukup diberitahukan kepada Menteri Kehakiman dan Hak Azasi Manusia.----------
----------------------------------------------PENGGABUNGAN----------------------------------------
-------------------------------------------------Pasal
21----------------------------------------------
1.Penggabungan Yayasan dapat dilakukan dengan menggabungkan
yayasan dengan-------
Yayasan lain yang telah ada dan mengakibatkan yayasan
yang menggabungkan diri-------
Menjadi bubar dan seluruh asset serta kewajiban Yayasan yang
menggabungkan diri------
beralih kepada Yayasan yang menerima
penggabungan.-----------------------------------------
2.Penggabungan yayasan dapat dilakukan dengan memperhatikan :---------------------------
a.ketidakmampuan Yayasan melaksanakan kegiatan tanpa dukungan Yayasan lain;--------
b.yayasan yang menerima penggabungan dan yang akan menggabungkan diri--------------
mempunyai kegiatan sejenis;-------------------------------------------------------------------------
c.Yayasan yang menggabungkan diri tidak pernah melakukan perbuatan yang--------------
bertentangan dengan Anggaran dasarnya, ketertiban umum dan kesusilaan.------------------
3.Pengurus dari masing-masing Yayasan yang akan
menggabungkan diri dan yang---------
akan menerima penggabungan menyusun rancangan
penggabungan dengan-----------------
persetujuan Pengawas, untuk diajukan kepada masing-masing Pembina.----------------------
4.Rapat Pembina masing-masing Yayasan menyetujui :-----------------------------------------
a.penggabungan;---------------------------------------------------------------------------------------
b.rancangan penggabungan;--------------------------------------------------------------------------
c.rancangan akta penggabungan;--------------------------------------------------------------------
d.pengubahan Anggaran Dasar (khusus untuk Rapat Pembina dari
Yayasan yang-----------
menerima penggabungan, jika
perlu).---------------------------------------------------------------
5.Rapat Pembina dimaksud dalam ayat 4 adalah sah jika dalam
rapat hadir atau------------
diwakili paling sedikit ¾ (tiga per empat) dari
jumlah anggota Pembina.---------------------
Semua keputusan rapat diambil berdasarkan musyawarah untuk
mufakat. Dalam hal-------
keputusan secara musyawarah untuk mufakat tidak
tercapai, maka keputusan diambil-----
dengan pemungutan suara berdasarkan suara
setuju paling sedikit ¾ (tiga per empat)------
dari jumlah anggota Pembina yang hadir atau diwakili dalam
rapat.--------------------------
6.Akta pengubahan Anggaran Dasar Yayasan yang menerima
penggabungan (jika ada)-------
wajib disampaikan kepada Menteri Kehakiman dan Hak
Azasi Manusia untuk--------------
mendapat
persetujuan.---------------------------------------------------------------------------------
Permohonan persetujuan perubahan Anggaran Dasar tersebut wajib dilampiri akta---------
Penggabungan.-----------------------------------------------------------------------------------------
7.Penggabungan tanpa pengubahan Anggaran Dasar atau penggabungan dengan----------- pengubahan Anggaran Dasar dari yayasan yang menerima penggabungan yang tidak------
memerlukan persetujuan Menteri berlaku sejak ditandatanganinya akta penggabungan----
atau suatu tanggal lain yang ditetapkan dalam akta penggabungan.----------------------------
Sedangkan penggabungan dengan pengubahan Anggaran Dasar
Yayasan yang-------------
menerima penggabungan yang memerlukan persetujuan
Menteri terjadi sejak tanggal-----
persetujuan Menteri.-----------------------------------------------------------------------------------
8.Pengurus Yayasan yang menerima penggabungan wajib mengumumkan hasil------------
Penggabungan dalam surat kabar harian berbahasa Indonesia paling lambat 30-------------
(tiga puluh) hari terhitung sejak berlakunya penggabungan.------------------------------------
-----------------------------------------------PEMBUBARAN---------------------------------------------
---------------------------------------------------Pasal
22-------------------------------------------------
1.Keputusan untuk pembubaran Yayasan hanya dapat diambil dari usul Pengurus----------
bilamana ternyata tujuan yayasan telah tercapai, atau kekayaan Yayasan telah habis-------
atau sedemikian kurangnya sehingga menurut Pengurus, Yayasan tidak dapat---------------
mencapai maksud dan tujuannya.--------------------------------------------------------------------
2.Keputusan untuk membubarkan Yayasan adalah sah jika dalam rapat hadir atau----------
diwakili paling sedikit ¾ (tiga per empat) dari jumlah anggota Pembina.---------------------
Semua keputusan rapat diambil berdasarkan musyawarah untuk
mufakat. Dalam hal-------
keputusan secara musyawarah untuk mufakat tidak
tercapai, maka keputusan diambil-----
dengan pemungutan suara berdasarkan suara
setuju paling sedikit ¾ (tiga per empat)------
dari jumlah anggota Pembina yang hadir atau diwakili dalam
rapat.--------------------------
3.Dalam hal Yayasan bubar karena jangka waktu yang
ditetapkan dalam pasal 2------------
Anggaran Dasar berakhir atau alasan
sebagaimana dimaksud dalam pasal 22 ayat 1-------
, Pembina menunjuk likuidator untuk membereskan kekayaan Yayasan. Dalam hal--------
tidak ditunjuk likuidator, Pengurus bertindak sebagai likuidator.------------------------------
4.Likuidator atau curator (dalam hal yayasan dinyatakan pailit) yang ditunjuk untuk-------
melakukan pemberesan kekayaan Yayasan yang bubar atau dibubarkan, paling lambat----
5 ( lima ) hari terhitung sejak tanggal penunjukan wajib mengumumkan pembubaran-------
Yayasan dan proses likuidasinya dalam surat kabar harian berbahasa Indonesia.------------
5.Likuidator dalam jangka waktu paling lambat 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal------
proses likuidasi berakhir wajib melaporkan pembubaran Yayasan kepada Pembina.--------
-----------------------CARA PENGGUNAAN SISA HASIL LIKUIDASI----------------------
----------------------------------------------Pasal 23----------------------------------------------------
1.Pembina akan menentukan penggunaan hasil sisa likuidasi dengan memperhatikan------
maksud dan tujuan Yayasan.-------------------------------------------------------------------------
2.Dalam hal hasil sisa likuidasi tidak diserahkan kepada
Yayasan lain yang-----------------
mempunyai maksud dan tujuan yang sama
sebagaimana dimaksud dalam ayat 1,-----------
maka sisa kekayaan tersebut diserahkan kepada Negara dan penggunaannya dilakukan---
sesuai dengan maksud dan tujuan Yayasan.--------------------------------------------------------
----------------------------------------RAPAT GABUNGAN----------------------------------------
---------------------------------------------Pasal 24-----------------------------------------------------
1.Rapat Gabungan yang dimaksud dalam pasal 8 ayat 6 Anggaran Dasar ini diadakan-----
dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak terjadinya lowongan Pembina.------------------------
2.Panggilan untuk rapat gabungan dilakukan oleh pengawas dengan surat tercatat----------
sekurangnya 7 (tujuh) hari sebelum tanggal rapat diadakan dengan menyebutkan----------
hari, tanggal, waktu dan tempat rapat.-------------------------------------------------------------
3.Rapat gabungan dipimpin oleh ketua pengawas, dalam hal Ketua Pengawas tidak--------
hadir atau berhalangan karena sebab apapun yang tidak perlu
dibuktikan kepada pihak----
ketiga, maka rapat gabungan tersebut dipimpin oleh
salah seorang anggota Pengawas-----
yang dipilih oleh dan dari antara anggota
Pengawas yang hadir dalam rapat.------------
4.Rapat gabungan adalah sah apabila dalam rapat hadir atau diwakili paling sedikit--------
2/3 (dua per tiga) jumlah masing-masing anggota Pengawas dan anggota Pengurus.--------
5.Semua keputusan rapat gabungan harus diambil berdasarkan
musyawarah untuk---------
mufakat dan apabila musyawarah untuk mufakat tidak
tercapai, maka keputusan-----------
diambil dengan pemungutan suara berdasarkan
suara setuju paling sedikit 2/3 (dua per----
tiga) dari jumlah suara anggota Pengawas
dan 2/3 (dua per tiga) dari jumlah suara---------
anggota Pengurus yang
dikeluarkan secara sah dalam rapat.------------------------------------
6.-Masing-masing anggota Pengawas hanya dapat diwakili oleh anggota pengawas--------
lainnya dengan surat
kuasa. Demikian pula masing-masing anggota Pengurus hanya-------
dapat diwakili
oleh anggota Pengurus lainnya dengan surat
kuasa.----------------------------
-Pengawas dan anggota Pengurus berhak mengeluarkan satu suara dan tambahan--------
satu suara untuk setiap anggota Pengawas dan anggota
Pengurus lainnya yang-------------
diwakilinya dengan surat
kuasa.---------------------------------------------------------------------
-Dalam hal korum tidak tercapai, maka rapat gabungan kedua dapat diselenggarakan------
paling cepat 3 (tiga) hari setelah rapat pertama dan rapat kedua ini dapat mengambil-------
keputusan yang sah apabila dihadiri oleh lebih dari ½ (satu per dua) dari jumlah------------
anggota Pengawas dan anggota Pengurus.---------------------------------------------------------
7.Segala sesuatu yang dibicarakan dan diputuskan dalam rapat gabungan harus dibuat-----
risalah rapat yang wajib ditandatangani oleh ketua Rapat dan salah seorang anggota-------
Pengurus yang ditunjuk oleh rapat untuk maksud itu.--------------------------------------------
-Penandatanganan tersebut tidak disyaratkan apabila risalah rapat dibuat oleh Notaris.-----
------------------------------------------------PENUTUP---------------------------------------------
---------------------------------------------------Pasal
25------------------------------------------------
Semua hal yang tidak atau belum cukup diatur dalam Anggaran
Dasar ini atau dalam------
Anggaran Rumah Tangga maupun dalam peraturan lain,
akan diputuskan oleh--------------
Pembina.------------------------------------------------------------------------------------------------
Selanjutnya para penghadap menerangkan bahwa :-----------------------------------------------
I.Menyimpang dari ketentuan pasal 8, pasal 11, dan pasal 15 Anggaran Dasar, untuk------
pertama kalinya susunan anggota Pembina, Pengurus dan pengawas Yayasan adalah------
sebagai berikut :----------------------------------------------------------------------------------------
A.PEMBINA :--------------------------------------------------------------------------------
- Ketua : Penghadap tuan haji MOEHAMMAD AMAN-----------------------
WIRAKARTAKUSUMAH tersebut;----------------------------------
- Anggota : 1.Penghadap tuan TRIDOYO KUSUMASTANTO tersebut;-------
2.Penghadap tuan Haji ENDANG KURNIA tersebut;---------------
B.PENGURUS :--------------------------------------------------------------------------------
-Ketua : Penghadap tuan Haji OMBO SATJAPRADJA tersebut;-------
-Wakil Ketua I : Penghadap tuan BASUKI EFFENDY tersebut;-----------------
-Wakil Ketua II : Penghadap tuan RIPTONO SRI MAHODO tersebut;---------
-Wakil Ketua III : Penghadap tuan Haji SETYA WINARNO tersbut;--------------
-Wakil Ketua IV : Penghadap tuan DAHRIZAL DAHLAN tersebut;--------------
-Sekretaris : Penghadap tuan RAHMAD WIDODO tersebut;----------------
-Wakil Sekretaris : Penghadap tuan NANO SUPRIYATNO tersebut;--------------
-Bendahara : Penghadap tuan Haji SOEDJATNO WARDI tersebut;---------
-Wakil Bendahara : Penghadap Nyonya DIANA INDRIANI tersebut;--------------
C.PENGAWAS : Penghadap tuan Haji AZWIR SOEAR tersebut;----------------------
II. Para pendiri dan atau-------------------------------------------------------------------------------
Baik bersama-sama maupun sendiri-sendiri dengan hak untuk
memindahkan----------------
kekuasaan ini kepada orang lain, dikuasakan untuk
memohon pengesahan atas akta--------
pendirian ini dari isntasni yang berwenang
untuk mengadakan perubahan dan atau---------
penambahan atas akta pendirian ini bilamana hal tersebut disyaratkan oleh pihak yang----
berwenang dalam rangka pemberian pengesahan atas akta ini, serta selanjutnya untuk-----
mengajukan dan menandatangani semua permohonan dan dokumen lainnya, untuk--------
memilih tempat kedudukan dan untuk melaksanakan tindakan lain yang mungkin----------
diperlukan.----------------------------------------------------------------------------------------------
-Dari segala sesuatu yang diuraikan diatas.--------------------------------------------------------
---------------------------------------DEMIKIANLAH AKTA INI---------------------------------
-Dibuat dan diresmikan di Bogor , pada hari dan tanggal seperti
disebutkan pada-----------
bagian awal akta ini dengan dihadiri oleh
:--------------------------------------------------------
1.Tuan SUGI HARIANTO, Sarjana Hukum, pegawai Kantor Notaris;------------------------
2.Tuan HANDI EFFENDI, Kepala Desa Cilendek Timur;--------------------------------------
keduanya bertempat tinggal di Bogor , sebagai saksi-saksi.-------------------------------------
-Segera, setelah akta ini dibacakan oleh saya, Notaris
kepada para penghadap dan----------
saksi-saksi, maka ditandatanganilah akta
ini oleh para penghadap tersebut, saksi-saksi----
dan saya,
Notaris.--------------------------------------------------------------------------------------
-Dilangsungkan dengan memakai dua perubahan, ialah karena
coretan dengan--------------
memakai
gantinya.-------------------------------------------------------------------------------------
-Minit akta ini telah ditandatangani dengan sempurna.-------------------------------------------
-Diberikan sebagai salinan.------------
Notaris di Bogor
15 April 2003
Husna Darwis, SH