TINJAUAN KRITIS ATAS SEJARAH FIQH                (2/10)
Dari Fiqh Al-Khulafa' Al-Rasyidin Hingga Madzhab Liberalisme
 
oleh Jalaluddin Rakhmat
 
KARAKTERISTIK FIQH SAHABAT
 
Seperti telah disebutkan di muka, dari segi prosedur penetapan
hukum,  ada  dua  cara yang dilakukan para sahabat. Kedua cara
ini melahirkan dua mazhab besar di kalangan sahabat -- Madzhab
'Alawi dan Madzhab 'Umari yang akhirnya mewariskan kepada kita
sekarang sebagai Syi'ah  dan  ahli  Sunnah.  Para  sahabat  --
seperti  Miqdad,  Abu  Dzar,  'Ammar  bin Yasir, Hudzaifah dan
sebagian besar Bani Hasyim -- merujuk pada ahl  al-Bait  dalam
menghadapi  masalah-masalah baru. Mereka berpendapat bahwa ada
dua nash yang dengan  tegas  menyuruh  kaum  Muslim  berpegang
teguh  pada  pimpinan  ahl-al-Bait. Lagi pula, menurut mereka,
pendapat seseorang menjadi hujjah bila orang itu  ma'shum.  Ah
al-Bait  memiliki  kema'shuman  berdasarkan nash al-Qur'an dan
al-Sunnah. [30]
 
Pada bagian ini, saya tak akan membicarakan  kelompok  sahabat
ini,  tapi  akan  memutuskan  perhatian  pada  metode  ijtihad
kelompok  sahabat  yang  tak  merujuk  ahl  al-Bait.   Menurut
Muhammad  al-Khudlari Bek, fiqh mereka ini hanya terbatas pada
qiyas.  Menurut  Muhammad   Salim   Madkur,   ijtihad   mereka
menggunakan  tiga metode: a) menjelaskan dan menafsirkan nash;
b) qiyas pada nash atau pada ijma', dan ijtihad  dengan  ra'yu
seperti  al-Mashalih  al-Mursalah  dan  istihsan. Muhammad Ali
al-Sais menyebutkan bahwa ijtihad sahabat itu meliputi  qiyas,
istihsan,  al-baraah al-ashliyah, sadd al-dzara'i, al-mashalih
al-mursalah. [21]
 
Menurut pendapat saya,  ada  tiga  tahap  dalam  ijtihad  para
sahabat:  a)  merujuk  pada  nash  al-Qur'an  dan al-Sunnah b)
menggunakan metode-metode ijtihad  seperti  qiyas,  bila  nash
tidak  ada  atau  tidak diketahui; dan c) mencapai kesepakatan
lewat proses perkembangan opini publik yang alamiah.
 
Pada tahap  pertama,  para  Khulafa  al-Rasyidin  selain  Ali,
tampaknya  lebih memusatkan perhatian pada ayat-ayat al-Qur'an
(atau  ruh   ajaran   al-Qur'an)   dengan   agak   mengabaikan
(kadang-kadang  menafikan  hadits). Di bawah ini saya kutipkan
berbagai riwayat berkenaan dengan  sikap  Khulafa  al-Rasyidin
pada Hadits (sunnah):
 
1)  Dari  Ibn  Abbas:  ketika  Nabi  menjelang wafat, di rumah
Rasulullah saw., berkumpul orang-orang, di antaranya Umar  bin
Khathab.  Nabi  berkata: "Bawalah ke sini, aku tuliskan bagimu
tulisan yang tidak akan  menyesatkanmu  selama-lamanya."  Umar
berkata:  "Nabi  sedang dikuasai penyakitnya. Padamu ada Kitab
Allah. Cukuplah  bagimu  Kitab  Allah."  Terjadi  ikhtilaf  di
antara  orang-orang  di  rumah  itu. Di antara mereka ada yang
mengikuti ucapan Umar. Ketika terjadi banyak pertengkaran  dan
ikhtilaf,  Nabi  saw.  berkata: "Pergilah kamu semua dari aku.
Tidak layak di hadapanku bertengkar." [22]
 
2) 'Aisyah meriwayatkan: Ayahku telah mengumpulkan 500  hadits
Rasulullah  saw. Pada suatu pagi ia datang padaku dan berkata:
"Bawalah hadits-hadits yang ada padamu itu.  "Aku  membawanya.
Ia  membakar  dan  berkata, "Aku takut jika aku mati aku masih
meninggalkan hadits-hadits  ini  bersamamu,"  [23]  al-Dzahabi
meriwayatkan  bahwa  Abu Bakar mengumpulkan orang setelah Nabi
wafat dan berkata; "Kalian meriwayatkan hadits Rasulullah saw.
yang  kalian  pertengkarkan.  Nanti orang-orang setelah kalian
akan lebih bertikai lagi. Janganlah meriwayatkan  satu  Hadits
pun dari Rasulullah saw. Jika ada yang bertanya kepada kalian,
jawablah  --  Di  antara  Anda  dan  kami  ada  Kitab   Allah,
halalkanlah  apa  yang dihalalkannya, dan haramkanlah apa yang
diharamkannya" [24]
 
3) Al-Zuhri meriwayatkan, Umar ingin menuliskan  sunnah-sunnah
Rasulullah   saw.   Ia   memikirkannya   selama   satu  bulan,
mengharapkan bimbingan Allah dalam hal ini. Pada  suatu  pagi,
ia   memutuskan  dan  menyatakan:  "Aku  teringat  orang-orang
sebelum kalian. Mereka  tenggelam  dalam  tulisan  mereka  dan
meninggalkan  Kitab  Allah.  [25]  Umar  kemudian mengumpulkan
hadits-hadits itu dan membakarnya.  [26]  Ia  juga  menetapkan
tahanan  rumah  pada  tiga  sahabat  yang  banyak meriwayatkan
hadits: Ibn Mas'ud, Abu Darda,  dan  Abu  Mas'ud  al-Anshari."
[27]
 
Tradisi   pelarangan  hadits  ini  dilanjutkan  para  tabi'in,
sehingga di kalangan ahl al-sunnah, penulisan hadits terlambat
sampai  abad  8  M./2  H.  Menurut  satu riwayat, Umar ibn Abd
al-Aziz  (meninggal  719/101)  adalah   orang   yang   pertama
menginstruksikan penulisan hadits. [28]
 
Karakteristik kedua dari ijtihad sahabat, bila tidak ada nash,
menggunakan qiyas atau pertimbangan  kepentingan  umum.  Dalam
beberapa   kasus,   bahkan   pertimbangan   kepentingan   umum
(maslahat) didahulukan dari nash,  walaupun  ada  nash  sharih
(tegas)    yang   bertentangan   dengan   itu.   Berikut   ini
contoh-contohnya.
 
1. Khalid Muhammad Khalid menulis tentang ijtihad  Umar  dalam
al-Dimuqrathiyyah:   Umar   bin   Khattab  telah  meninggalkan
nash-nash agama yang Suci dari al-Qur'an dan al-Sunnah  ketika
dituntut  kemaslahatan  untuk  itu.  Bila al-Qur'an menetapkan
bagian muallaf dari zakat,  serta  Rasulullah  dan  Abu  Bakar
melakukannya,  Umar  datang  dan  berkata, "Kami tidak memberi
kamu sedikit pun karena Islam." Ketika  Rasul  dan  Abu  Bakar
membolehkan  penjualan  Ummahat  al-Awlad,  Umar  melarangnya.
Ketika talaq tiga dalam satu  majelis  dihitung  satu  menurut
Sunnah  dan  ijma,  Umar meninggalkan sunnah dan menyingkirkan
ijma.
 
Dr.  al-Dawalibi  menulis  hal  yang  sama  dalam  'Ilm  Ushul
al-Fiqh:  "Di  antara  kreasi  Umar r.a. yang menunjang kaidah
hukum berubah karena perubahan  zaman  ialah  jatuhnya  thalaq
tiga  dengan  satu kalimat; sedangkan di zaman Nabi, Abu Bakar
dan permulaan Khilafah Umar, thalaq tiga  pada  sekali  ucapan
dijadikan  satu  seperti  hadits  shahih dari Ibn 'Abbas. Kata
Umar: "Manusia terlalu terburu-buru di tempat yang  seharusnya
hati-hati..."  Kata  Ibn  Qayyim,  Amir  al-Mu'minin  Umar bin
Khathab melihat orang telah melecehkan urusan  thalaq...  Umar
ingin  menghukum  keteledoran  ini,  sehingga  sahabat menahan
dirinya untuk tidak mudah menjatuhkan thalaq. Umar melihat ini
untuk  kemashlahatan  umat  di  zamannya... Ini adalah prinsip
taghayyarat bihi al-fatwa litaghayyur al-zaman." [29]
 
2. Ketika kelompok muallaf  datang  menemui  Abu  Bakar  untuk
menuntut  surat, mereka datang kepada Umar. Umar merobek surat
itu dan berkata, "Kami tidak  memerlukan  kalian  lagi.  Allah
sudah  memenangkan Islam dan melepaskan dari kalian. Jika kamu
Islam (baiklah itu),  jika  tidak  pedanglah  yang  memutuskan
antara  kamu  dan  kami.  "Mereka  kembali  pada Abu Bakar dan
berkata, "Adakah khalifah itu atau dia? "Abu  Bakar  menjawab,
"Ia,  insya Allah. " Lalu berlalulah apa yang diputuskan Umar.
[30]
 
3. Al-Fujaah pernah menyatakan diri ingin berjihad dan meminta
perbekalan   pada  Abu  Bakar.  Abu  Bakar  memberinya  bekal.
Al-Fujaah ternyata menggunakan fasilitas Abu Bakar  ini  untuk
merampok.   Abu   Bakar  menyuruh  Tharifah  bin  Hajiz  untuk
membawanya  ke  Madinah.   Abu   Bakar   menghukumnya   dengan
membakarnya hidup-hidup. [31]
 
4.  Abu  Bakar  dan  Umar  tidak  memberikan  hak  khumus dari
keluarga  Rasulullah  saw.,  tapi  menyalurkan  hak   itu   fi
sabilillah. Mereka berpendapat, setelah Rasulullah saw. wafat,
khalifah yang berhak mengatur pembagian khumus. [32]
 
5. Utsman bin Affan membolehkan "menikahi"  dua  orang  wanita
bersaudara  dari  antara  budak  belian sekaligus. Ali bin Abi
Thalib mengharamkannya.  [33]  Utsman  juga  melakukan  banyak
"pembaharuan"  dalam  fiqh Islam: a) mengitmamkan shalat dalam
keadaan safat di Mina; [34] b) menambahkan adzan  ketiga  pada
hari   Jum'at  ;  [35]  c)  melarang  haji  tamattu;  [36]  d)
membolehkan tidak mandi bagi yang bercampur  dengan  isterinya
tanpa  mengeluarkan  mani;  [37] e) mengambil zakat dari kuda;
[38] f) mendahulukan khotbah sebelum shalat pada  shalat  'id.
[39]
 
Saya hentikan kutipan kasus-kasus ijtihad Khulafa' al-Rasyidin
di sini. Marilah kita lihat proses perkembangan pemikiran para
sahabat  sehubungan dengan sunnah. Menurut Fazlur Rahman, [40]
pada  zaman  para  sahabat,  orang  secara  bebas   memberikan
tafsiran  pada  sunnah  Rasulullah saw. Berkembanglah berbagai
penafsiran.   Dalam   proses    free    market    of    ideas,
pendapat-pendapat  tertentu  kemudian berkembang menjadi opini
generalis, lalu opini publik,  lalu  konsesnsus.  Karena  itu,
waktu  itu  yang  disebut  sunnah  ialah apa yang disebut Imam
Malik  sebagai  al-amr   al-mujtama'   'alaih.   Saya   hampir
sependapat  dengan  Fazlur Rahman, kecuali dalam satu hal: Apa
yang disepakati tidak selalu berkembang dari hasil  persaingan
pendapat yang demokratis. Seringkali yang disebut ijma' adalah
konsensus yang "ditetapkan" oleh penguasa politik  waktu  itu.
Tidak   berlebih-lebihan  kalau  kita  simpulkan  bahwa  fiqih
al-Khulafa al-Rasyidin adalah fiqih penguasa.
 
KESIMPULAN
 
Fiqh  para   sahabat   --khususnya   seperti   diwakili   oleh
al-Khulafa,  al-Rasyidun--  adalah  fondasi utama dari seluruh
bangunan fiqh Islam sepanjang zaman. Fiqih shahabi  memberikan
dua  macam  pola  pendekatan  terhadap  syari'ah yang kemudian
melahirkan tradisi fiqh yang berbeda. Ikhtilaf di antara  para
sahabat,  selain  mewariskan  kemusykilan  bagi kita sekarang,
juga --seperti  kata  'Umar  ibn  Abdul  Aziz--  menyumbangkan
khazanah  yang  kaya  untuk  memperluas pemikiran. Tentu saja,
untuk itu diperlukan  penelaahan  kritis  terhadapnya.  Sayang
sekali,  sikap  kritis  ini  telah  "dimatikan"  dengan vonnis
zindiq oleh  sebagian  ahli  hadits.  Ada  dua  sikap  ekstrim
terhadap  sahabat  yang  harus  dihindari:  menghindari  sikap
kritis atau melakukan sikap hiperkritis. Ketika  banyak  orang
marah  karena  'Umar  dikritik, 'Umar sendiri berkata, "Semoga
Allah meyampaikan kepadaku kesalahan-kesalahanku sebagai suatu
bingkisan." [41]
 
2. FIQH TABI'IN: FIQH USHUL
 
Sejak zaman sahabat (dan  ini  diakui  para  sahabat  sendiri)
telah  terjadi perubahan-perubahan dalam syari'at Islam. Suatu
ketika seorang tabi'in, Al-Musayyab memuji Al-Barra bin 'Azib:
"Beruntunglah  Anda. Anda menjadi sahabat Rasulullah saw. Anda
berbaiat kepadanya di bawah  pohon."  Al-Barra  menjawab,  Hai
anak  saudaraku,  engkau  tidak  tahu  hal-hal  baru yang kami
adakan sepeninggal Rasulullah. [42] Kata ma ahdatsna  (apa-apa
yang  kami  adakan)  menunjukkan  pada  perbuatan  bid'ah yang
dilakukan para sahabat  Nabi.  Diriwayatkan  bahwa  pada  hari
kiamat ada rombongan manusia yang pernah menyertai Nabi diusir
dari al-haudh (telaga). Nabi saw: "Ya Rabbi, mereka sahabatku.
Dikatakan  kepadanya:  Engkau  tak  tahu  apa-apa  yang mereka
ada-adakan sepeninggal kamu. [43]
 
Bid'ah-bid'ah  ini  telah  mengubah  sunnah  Rasulullah   saw.
Sebagian  sahabat  mulai mengeluhkan terjadinya perubahan ini.
Imam Malik meriwayatkan dari pamannya Abu  Suhail  bin  Malik,
dari   bapaknya  (seorang  sahabat).  Ia  berkata:  Aku  tidak
mengenal lagi apa-apa yang aku lihat dilakukan "orang" kecuali
panggilan  shalat.  Al-Zarqani  mengomentari  hadits ini: Yang
dimaksud "orang" adalah sahabat.  Adzan  tetap  seperti  dulu.
Tidak  berubah, tidak berganti. Ada pun shalat, waktunya telah
diakhirkan, dan perbuatan yang lain telah berubah.  [44]  Imam
Syafi'i  meriwayatkan  dari  Wahab  bin Kaysan. Ia melihat Ibn
Zubair memulai shalatnya sebelum  khutbah,  kemudian  berkata:
Semua  sunnah  Rasulullah saw sudah diubah, sampai shalat pun.
[45] Kata Al-Zuhri: Aku menemui Anas bin Malik di Damaskus. Ia
sedang menangis. "Mengapa Anda menangis," tanya Al-Zuhri. Anas
menjawab, "Aku sudah tidak mengenal lagi apa yang  aku  lihat,
kecuali shalat. Ini pun sudah dilalaikan orang". [46] Al-Hasan
al-Bashri menegaskan: "Seandainya  sahabat-sahabat  Rasulullah
saw  lewat,  mereka  tidak  mengenal  kamu (yang kamu amalkan)
kecuali kiblat kamu". [47] 'Umran bin al Husain pernah  shalat
di  belakang Ali. Ia memegang tangan Muthrif bin Abd Allah dan
berkata: Ia telah shalat seperti shalatnya  Muhammad  saw.  Ia
mengingatkan aku pada Shalat Muhammad saw. [48]
 
Jadi  pada zaman sahabat pun, sunnah Nabi sudah banyak diubah.
Salah  satu  sebab  utama  perubahan  adalah   campur   tangan
penguasa.  Karena  pertimbangan  politik,  Bani  Umayyah telah
mengubah sunnah Nabi, khususnya yang dijalankan  secara  setia
oleh  Ali  dan  para pengikutnya. Ibn 'Abbas berdoa: Ya Allah,
laknatlah mereka.  Mereka  meninggalkan  sunnah  karena  benci
kepada  Ali.  [49]  Contohnya,  menjaharkan  basmalah, sebagai
upaya menghapus jejak Ali. [50] Contoh yang lain adalah  sujud
di  atas  tanah,  yang menjadi tradisi Rasulullah saw dan para
sahabat Nabi seperti Abu Bakar, Ibn Mas'ud, Ibn  'Umar,  Jabir
ibn  Abdullah  dan  lain-lain. Dalam perkembangannya, sujud di
atas kain menjadi syi'ar Ahl  al-Sunnah;  sedangkan  sujud  di
atas  tanah  dianggap  musyrik  dan dihitung sebagai perbuatan
zindiq". [51]
 
Contoh-contoh di  atas  menunjukkan  bagaimana  campur  tangan
kekuasaan  politik  membentuk  fiqh.  Karena fiqh lebih banyak
didasarkan pada al-hadits, penguasa politik kemudian melakukan
manipulasi  hadits  dengan  motif politik. Fiqh Tab'in, selain
mengambil hadits sebagai sumber hukum, juga mengambil  ijtihad
para  sahabat.  Sebab itu, kita juga akan mengupas kemusykilan
ijtihad sahabat. Karena pendapat-pendapat para sahabat terbagi
dua  --yang  berpusat  pada  al-hadits dan al-ra'y-- kita akan
membicarakan juga tradisi  fiqh  al-atsar  dan  fiqh  al-ra'y.
Secara keseluruhan, kita lebih banyak menelaah ushul ketimbang
fiqh. Hal ini disebabkan ushul adalah sandaran  para  tabi'in;
dan karenanya secara singkat ia disebut Fiqh al-ushul.
 
Sebelum  membahas  itu semua, marilah kita lihat sedikit latar
belakang fiqh tabi'in.
 
APA YANG DIMAKSUD DENGAN FIQH TABI'IN
 
Setelah Nabi Muhammad saw meninggal dunia,  orang-orang  Islam
bertanya  pada  sahabat  dalam urusan hukum-hukum agama. Tidak
semua sahabat menjawab pertanyaan mereka; dan mereka pun tidak
bertanya  pada  semua sahabat. Sebagian sahabat sedikit sekali
memberi fatwa,  mungkin  karena  ketidaktahuan,  kehatihatian,
atau  lagi-lagi  pertimbangan  politis.  Sebagian  lagi banyak
sekali memberi fatwa, mungkin karena pengetahuan mereka,  atau
karena posisinya memungkinkan untuk itu.
 
Menarik untuk dicatat, bahwa dalam khazanah fiqh ahl al-Sunnah
para khalifah sedikit sekali memberi fatwa  atau  meriwayatkan
al-hadits.  Abu  bakar meriwayatkan hanya 142 hadits, Umar 537
hadits, Utsman 146 hadits, Ali 586 hadits. Jika  semua  hadits
mereka  disatukan hanya berjumlah 1411 hadits, kurang dari 27%
hadits   yang   diriwayatkan   Abu   Hurairah   (Abu   Huraiah
meriwayatkan 5374 hadits).
 
Karena  itu,  para  tabi'in,  yakni  mereka  yang berguru pada
sahabat, umumnya bukanlah murid al-Khulafa al-Rasyidin.  Dalam
pada  itu,  ketika  kekuasaan Islam meluas, hanya sedikit para
sahabat yang  meninggalkan  Madinah.  Dalam  kaitan  ini,  Abu
Zahrah menulis: [52](Kontekstualisasi Doktrin Islam Dalam Sejarah
Editor: Budhy Munawar-Rachman Penerbit Yayasan Paramadina)